Perseteruan dr Richard Lee dan Doktif

Doktif Tuding Richard Lee Suap Jaksa Rp4 M Usai Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Gugur

Doktif menyinggung upaya damai yang dilakukan Richard Lee dengan uang senilai Rp 5 miliar. Hal itu pun diduga dilakukan Richard kepada Jaksa.

Editor: pairat
TikTok
DUGAAN SUAP JAKSA- Kolase Doktif (kiri) dr Richard Lee (kanan). Doktif menuding Richard Lee diduga mencoba menyuap jaksa Kejaksaan Agung senilai Rp4 miliar terkait kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya. 

Ringkasan Berita:
  1. Dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Doktif menuding Richard Lee diduga mencoba menyuap jaksa Kejaksaan Agung senilai Rp4 miliar terkait kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya.
  2. Doktif menekankan Richard Lee sebaiknya bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum, menolak upaya damai atau penyuapan.
  3. Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangkanya, yang telah dikonfirmasi Polda Metro Jaya.

 

SRIPOKU.COM - Dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Doktif menuding dokter Richard Lee diduga berupaya menyuap jaksa setelah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.

Doktif menuding hal tersebut lantaran Richard Lee diduga mau mengugurkan status tersangka yang menjeratnya atas kasus pelanggaran perlindungan konsumen. 

"Doktif ingin menyampaikan sesuatu kepada DRL karena Doktif mendengar ada dugaan usaha percobaan dari seorang DRL untuk melakukan penyuapan terhadap Kejaksaan Agung ya sebesar Rp4 miliar. Ini dugaan ya," kata Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Tindakan tersebut dinilai Doktif sudah melawan hukum. Ia pun berharap Richard Lee bersikap kooperatif menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. 

AWAL MULA PERSETERUAN - kolase Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz (kiri) Dokter Richard Lee (kanan). Awal mula perseteruan dr Richard Lee dan Doktif terungkap.
AWAL MULA PERSETERUAN - kolase Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz (kiri) Dokter Richard Lee (kanan). Awal mula perseteruan dr Richard Lee dan Doktif terungkap. (Instagram)

Baca juga: Richard Lee Diisukan Ajak Berdamai, Doktif : Kalau Mau Ketemu, Jangan Diam-diam

"Jadi Doktif mohon DRL sebaiknya jangan melakukan tindakan-tindakan yang memicu kegaduhan di masyarakat lagi. Ya jadi lebih baik anda ikuti saja prosedurnya, anda kan sudah melakukan prapid ya," katanya.

Tidak hanya itu, Doktif menyinggung upaya damai yang dilakukan Richard Lee dengan uang senilai Rp 5 miliar. Hal itu pun diduga dilakukan Richard kepada Jaksa.

"Jangan lagi melakukan usaha-usaha penyuapan. Ke Doktif enggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar ya, meskipun ya setidaknya ada etika ya di sini masa Kejaksaan Agung 4 miliar ya. Kalaupun ingin melakukan usaha seperti itu minimal Rp25 miliarlah ya, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak," beber Doktif.

Namun demikian, Doktif meyakini penegak hukum akan tetap tegak lurus mengusut kasus Richard Lee

"Ya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Jadi dipastikan di sini tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana," pungkasnya.

Sebelumnya, Doktif menanggapi langkah Richard Lee yang mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya di Polda Metro Jaya (PMJ) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Doktif menyebut langkah tersebut telah ia prediksi sejak jauh hari dan merupakan bagian dari strategi hukum.

“Doktif sudah ingatkan sejak dulu, waktu ke PMJ, bahwa strategi untuk mundur sampai tanggal 4 itu adalah strategi untuk melakukan praperadilan. Dan ternyata sesuai,” ujar Doktif.

Doktif juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Richard Lee, yang sebelumnya menyebut kliennya tidak akan mengajukan praperadilan atas status tersangka Richard Lee berkaitan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah program televisi nasional.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved