Perseteruan dr Richard Lee dan Doktif
Reaksi Lega Doktif pasca Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Kasus 2024, Bantah Ada Aliran Dana
"Terkait tindak pidana yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," ucap Ardila, Rabu.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Ringkasan Berita:
- Doktif mengungkapkan bahwa ada dua perkara hukum yang dilaporkannya dan kini telah ditangani serius oleh Polda Metro Jaya.
- Kedua perkara tersebut bahkan sudah disampaikan secara resmi dalam konferensi pers oleh penyidik.
- Salah satu perkara yang dilaporkan Doktif pada 2 Desember 2024 adalah laporan terhadap dr. Richard Lee. Setelah melalui proses panjang lebih dari satu tahun, Richard Lee kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
SRIPOKU.COM - Doktif menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan hukum yang ia ajukan ke Polda Metro Jaya.
Hari ini, Rabu (7/1/2026), Richard Lee sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya setelah resmi berstatus sebagai tersangka.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry menuturkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi seputar kasus tersebut usai Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait tindak pidana yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," ucap Ardila, Rabu.
Ia menuturkan bahwa Richard Lee kini diperiksa usai Doktif selaku pelapor sebelumnya dimintai keterangan.
"Doktif selaku pelapor sudah diperiksa," tutur Ardila.
Di sisi lain, pemilik nama asli Samira Farahnaz mengungkapkan, terdapat dua perkara yang saat ini telah ditangani serius oleh Polda Metro Jaya dan bahkan telah disampaikan dalam konferensi pers oleh penyidik.
“Di sini Doktif ingin menyampaikan ada dua perkara ya, dua perkara yang kemarin Polda Metro Jaya sudah melakukan press conference atas laporan Doktif yang sudah naik sidik,” ujar Doktif dalam jumpa persnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Perkara pertama, kata Doktif, adalah laporan terhadap seseorang dokter Richard Lee yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan tersebut dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024.
“Yang satu atas nama DRL, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk menetapkan (tersangka) satu manusia ini membutuhkan hampir lebih dari satu tahun,” ucapnya.
Atas proses panjang tersebut, Doktif lega dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
Doktif menegaskan, sepanjang proses hukum berjalan, tidak ada praktik transaksional ataupun aliran dana yang ia berikan kepada aparat penegak hukum.
“Tidak sepeserpun uang yang keluar dari rekening Doktif, uang Doktif, yang masuk ke dalam Polda Metro Jaya. Doktif pastikan ya, tidak ada sepeserpun,” tegasnya.
Baca juga: Dokter Richard Lee Datangi Polda Metro Jaya, Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Kasus Laporan Doktif
Santai Hadapi Kasus
Postingan Richard Lee menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
| Penyebab Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut Terjawab, Dugaan Disalahgunakan Usai Disindir Doktif |
|
|---|
| Doktif Tuding Richard Lee Suap Jaksa Rp4 M Usai Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Gugur |
|
|---|
| Tolak Uang Damai Rp5 M Richard Lee, Doktif Minta Kembalikan Ratusan Miliar Punya Konsumen: Menyakiti |
|
|---|
| Richard Lee Diisukan Ajak Berdamai, Doktif : Kalau Mau Ketemu, Jangan Diam-diam |
|
|---|
| Doktif Siap Buka Pos Pengaduan 'Korban' Produk dr Richard Lee, Minta Uang Konsumen Dikembalikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Doktif-Tersangka-lagi.jpg)