Perseteruan dr Richard Lee dan Doktif

Doktif Tuding Richard Lee Suap Jaksa Rp4 M Usai Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Gugur

Doktif menyinggung upaya damai yang dilakukan Richard Lee dengan uang senilai Rp 5 miliar. Hal itu pun diduga dilakukan Richard kepada Jaksa.

Tayang:
Editor: pairat
TikTok
DUGAAN SUAP JAKSA- Kolase Doktif (kiri) dr Richard Lee (kanan). Doktif menuding Richard Lee diduga mencoba menyuap jaksa Kejaksaan Agung senilai Rp4 miliar terkait kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya. 
Ringkasan Berita:
  1. Dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Doktif menuding Richard Lee diduga mencoba menyuap jaksa Kejaksaan Agung senilai Rp4 miliar terkait kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya.
  2. Doktif menekankan Richard Lee sebaiknya bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum, menolak upaya damai atau penyuapan.
  3. Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangkanya, yang telah dikonfirmasi Polda Metro Jaya.

 

SRIPOKU.COM - Dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Doktif menuding dokter Richard Lee diduga berupaya menyuap jaksa setelah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.

Doktif menuding hal tersebut lantaran Richard Lee diduga mau mengugurkan status tersangka yang menjeratnya atas kasus pelanggaran perlindungan konsumen. 

"Doktif ingin menyampaikan sesuatu kepada DRL karena Doktif mendengar ada dugaan usaha percobaan dari seorang DRL untuk melakukan penyuapan terhadap Kejaksaan Agung ya sebesar Rp4 miliar. Ini dugaan ya," kata Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Tindakan tersebut dinilai Doktif sudah melawan hukum. Ia pun berharap Richard Lee bersikap kooperatif menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. 

AWAL MULA PERSETERUAN - kolase Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz (kiri) Dokter Richard Lee (kanan). Awal mula perseteruan dr Richard Lee dan Doktif terungkap.
AWAL MULA PERSETERUAN - kolase Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz (kiri) Dokter Richard Lee (kanan). Awal mula perseteruan dr Richard Lee dan Doktif terungkap. (Instagram)

Baca juga: Richard Lee Diisukan Ajak Berdamai, Doktif : Kalau Mau Ketemu, Jangan Diam-diam

"Jadi Doktif mohon DRL sebaiknya jangan melakukan tindakan-tindakan yang memicu kegaduhan di masyarakat lagi. Ya jadi lebih baik anda ikuti saja prosedurnya, anda kan sudah melakukan prapid ya," katanya.

Tidak hanya itu, Doktif menyinggung upaya damai yang dilakukan Richard Lee dengan uang senilai Rp 5 miliar. Hal itu pun diduga dilakukan Richard kepada Jaksa.

"Jangan lagi melakukan usaha-usaha penyuapan. Ke Doktif enggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar ya, meskipun ya setidaknya ada etika ya di sini masa Kejaksaan Agung 4 miliar ya. Kalaupun ingin melakukan usaha seperti itu minimal Rp25 miliarlah ya, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak," beber Doktif.

Namun demikian, Doktif meyakini penegak hukum akan tetap tegak lurus mengusut kasus Richard Lee

"Ya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Jadi dipastikan di sini tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana," pungkasnya.

Sebelumnya, Doktif menanggapi langkah Richard Lee yang mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya di Polda Metro Jaya (PMJ) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Doktif menyebut langkah tersebut telah ia prediksi sejak jauh hari dan merupakan bagian dari strategi hukum.

“Doktif sudah ingatkan sejak dulu, waktu ke PMJ, bahwa strategi untuk mundur sampai tanggal 4 itu adalah strategi untuk melakukan praperadilan. Dan ternyata sesuai,” ujar Doktif.

Doktif juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Richard Lee, yang sebelumnya menyebut kliennya tidak akan mengajukan praperadilan atas status tersangka Richard Lee berkaitan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah program televisi nasional.

“Di tanggal 21 malam, kita sempat syuting di CNN. Di situ Doktif tanya langsung ke Bang Jeff, apakah kliennya akan mengajukan prapid. Jawabannya waktu itu, tidak. Tapi beberapa jam kemudian justru muncul informasi bahwa Richard Lee mengajukan prapid,” kata Doktif.

“Doktif mohon ke Bang Jeff, jangan mengikuti tindakan klien yang dinilai membingungkan publik. Tetap berintegritas sebagai seorang lawyer,” ujarnya.

Diketahui dokter Richard Lee jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang dilaporkan Doktif. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Richard kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.

"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," kata Kompol Andaru dilansir Antara, Senin (26/1/2026).

Tolak Uang Damai Rp5 M Richard Lee, Doktif Minta Kembalikan Ratusan Miliar Punya Konsumen

Dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), menolak tawaran uang Rp5 miliar yang diduga diberikan Richard Lee karena dianggap tidak menyelesaikan kerugian masyarakat.

Doktif menegaskan setiap pertemuan harus dilakukan secara terbuka di hadapan media dan ketentuan damai hanya sah jika uang masyarakat yang dirugikan dikembalikan.

Ia menekankan komitmennya untuk tidak menerima “uang damai” secara diam-diam demi keadilan publik.

“Uang yang kamu tawarkan sebesar Rp5 miliar ke Doktif itu tidak akan Doktif terima. Kembalikan ratusan miliar uang masyarakat yang sudah kamu ambil. Itu persyaratan damai,” tegas Doktif di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Ia juga meminta agar setiap pertemuan dilakukan secara terbuka di hadapan media.

“Kalau kamu ingin ketemu Doktif, di depan jurnalis. Kalau mau berdamai, fair saja. Berapa kerugian masyarakat, kembalikan uang mereka. Itu baru kita damai. Jangan ajak damai Doktif di belakang,” lanjutnya.

Saat ditanya awak media terkait kapan tawaran Rp5 miliar tersebut disampaikan dan alasan penolakan, Doktif memilih tidak mengungkap waktu kejadian secara rinci.

Doktif Siap Buka Pos Pengaduan 'Korban' Produk dr Richard Lee

Dokter bertopeng itu berharap uang masyarakat yang telah membeli produk Richard Lee dapat kembali.

Ia berencana membuat posko pengaduan bagi para korban produk skincare Richard Lee.

"Kapan duitnya masyarakat ratusan miliar balik."

"Nanti kita bikin posko pengaduan ya."

"Nanti kalian tinggal melaporkan, belanja berapa, duitnya diganti. Itu aja tujuannya Doktif," ungkapnya.

Namun di sisi lain, Doktif menduga tak ada niat dari Richard Lee untuk mengembalikan uang pembeli skincare-nya.

"Senang banget. Tapi kalau Doktif lihat memang dia tidak mau mengembalikan itu," katanya.

Menurut dokter lulusan American Academy of Aesthetic Medicine (AAAM) itu, hanya hukuman pidana yang bisa membuat Richard Lee jera.

"Jadi ya mungkin pidana aja yang bisa membuat dia jera," kata Doktif.

Lebih lanjut, Doktif menyinggung soal ancaman pidana untuk pria yang pernah berseteru dengan Kartika Putri itu.

"Untuk DRL (Richard Lee) itu ancamannya di 12 tahun," bebernya.

Berbekal bukti yang dikantonginya, Doktif tegas menginginkan Richard Lee ditahan.

Pasalnya, hingga saat ini, kata Doktif, skincare Richard Lee yang disebut berbahaya itu masih beredar luas di masyarakat.

"Dengan barang bukti yang lebih dari dua, sampai detik ini tidak ada penarikan barang, berarti sampai detik ini masih mengulangi perbuatan yang sama."

"Layak, wajib, ditahan!," tegasnya.

Duduk Perkara Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Doktif, Keduanya Kini Tersangka

Dokter Detektif (Doktif) dengan Dokter Richard Lee berseteru hingga saling lapor polisi. 

Setelah saling lapor, kini keduanya ditetapkan menjadi tersangka.

Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Kasus ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Kasubbid Penmas Bidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menuturkan penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. 

Namun dalam panggilan itu Richard Lee tidak bisa hadir.

"Tersangka menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026, jadi panggilan kedua," urainya.

Reonald mengatakan kepolisian masih menunggu kehadiran Richard Lee

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved