Vadel Badjideh Tersangka

Vonis Vadel Badjideh Ditambah, Organ Reproduksi Lolly Diduga Rusak, Imbas 2 Kali Gugurkan Janin Utuh

Pasalnya banding yang dibuatnya dalam kasus melawan Lolly dan Nikita Mirzani justru menambah hukuman Vadel Badjideh.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VONIS VADEL - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Vonis Vadel Badjideh Ditambah, Organ Reproduksi Lolly Diduga Rusak, Imbas 2 Kali Gugurkan Janin Utuh 

“Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa. Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, aborsi hanya terjadi satu kali.

“Saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuma sekali, kehamilannya cuma sekali,” kata Oya.

Menurutnya, majelis juga menyebutkan bahwa janin yang keluar pada bulan Juni sudah dalam kondisi utuh, menyerupai boneka, dengan usia sekitar 26 hingga 28 minggu berdasarkan keterangan ahli forensik.

“Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik, usia janin saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?” bebernya.

Sedangkan Vadel baru bertemu LM di bulan Maret.

"Bulan Maret, Lolly baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang ngomong bukan saya. Kan kalian semua dengar, ada yang live malah," lanjutnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved