Vadel Badjideh Tersangka

Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Ungkap Kemungkinan Tes DNA, Janin Lolly Sudah Lengkap Sebesar Boneka

Diakui kuasa hukum Vadel Badjideh, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum terkait perkara yang melibatkan kliennya.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH DITAHAN - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Ungkap Kemungkinan Tes DNA 

SRIPOKU.COM - Vadel Badjideh tampak tak terima divonis 9 tahun penjara.

Bahkan diakui kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum terkait perkara yang melibatkan kliennya.

Ada pula kemungkinan melakukan tes DNA yang telah digugurkan Lolly, putri Nikita Mirzani.

HUKUMAN VADEL BADJIDEH - Tiktokers Vadel Badjideh datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan penyidik, Jumat (4/10/2024). Praktisi hukum soroti hukuman Vadel Badjideh, dikebiri
HUKUMAN VADEL BADJIDEH - Tiktokers Vadel Badjideh datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan penyidik, Jumat (4/10/2024). Praktisi hukum soroti hukuman Vadel Badjideh, dikebiri (WartaKota/Arie)

Baca juga: KONDISI Lolly Pasca Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, dr Oky Pratama Ambil Peran Kuasa Hukum

Setelah beberapa bulan ditahan, Vadel Badjideh kini divonis 9 tahun penjara.

Vadel ditahan atas laporan Nikita Mirzani terkait Lolly putrinya yang masih di bawah umur.

Oya lantas mengungkap adanya  kemungkinan adanya tes DNA terhadap janin anak Nikita Mirzani, LM yang sudah dikubur apabila perkara berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Ya, itu kan kalau nanti sampai ke PK, kan bukti baru. Kalau ada bukti baru, ya bongkar (makam janin). Supaya masyarakat tahu akhirnya ini anak siapa yang sebenarnya,” ujar Oya Abdul Malik dilansir dari TribunSeleb.

Oya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Vadel.

“Mau banding, mau kasasi, sampai ke PK, saya akan upayakan,” tegasnya.

Oya juga menyoroti sejumlah fakta hukum yang menurutnya diabaikan dalam proses persidangan sebelumnya.

Salah satunya mengenai kronologi aborsi yang dilakukan LM.

“Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa. Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, aborsi hanya terjadi satu kali.

“Saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuma sekali, kehamilannya cuma sekali,” kata Oya.

Menurutnya, majelis juga menyebutkan bahwa janin yang keluar pada bulan Juni sudah dalam kondisi utuh, menyerupai boneka, dengan usia sekitar 26 hingga 28 minggu berdasarkan keterangan ahli forensik.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved