Vadel Badjideh Tersangka

Vonis Vadel Badjideh Ditambah, Organ Reproduksi Lolly Diduga Rusak, Imbas 2 Kali Gugurkan Janin Utuh

Pasalnya banding yang dibuatnya dalam kasus melawan Lolly dan Nikita Mirzani justru menambah hukuman Vadel Badjideh.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VONIS VADEL - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Vonis Vadel Badjideh Ditambah, Organ Reproduksi Lolly Diduga Rusak, Imbas 2 Kali Gugurkan Janin Utuh 

Ringkasan Berita:
  • Setelah mengajukan banding, hukuman Vadel dalam kasus dengan Lolly dan Nikita Mirzani justru meningkat dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara
  • Hakim menilai tindakan Vadel yang memaksa Lolly melakukan aborsi dua kali
  • Meski hukumannya berat, Vadel tetap memiliki peluang pembebasan bersyarat jika sudah menjalani dua pertiga masa tahanan, berkelakuan baik, dan aktif dalam program pembinaan.

 


SRIPOKU.COM - Bukannya senang habis mengajukan banding, Vadel Badjideh harus kembali menerima pil pahit.

Pasalnya banding yang dibuatnya dalam kasus melawan Lolly dan Nikita Mirzani justru menambah hukuman Vadel Badjideh.

Vadel yang awalnya divonis 9 tahun penjara, kini justru bertambah menjadi 12 tahun.

HUKUMAN VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh sedih divonis 9 tahun penjara. DIVONIS 9 Tahun Penjara, Pihak Vadel Badjideh Ungkap Keraguan, Sindir Hasil Kesaksian Ahli Forensik
HUKUMAN VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh sedih divonis 9 tahun penjara. DIVONIS 9 Tahun Penjara, Pihak Vadel Badjideh Ungkap Keraguan, Sindir Hasil Kesaksian Ahli Forensik (Tribunnews.com)

Baca juga: Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Ungkap Kemungkinan Tes DNA, Janin Lolly Sudah Lengkap Sebesar Boneka

Hal itu berhubungan dengan proses pengguguran Lolly yang dilakukan sebanyak dua kali.

Vonis Vadel yang bertambah tiga tahun itu, lantaran hakim mempertimbangankan hal yang membahayakan nyawa Lolly.

"Kita sampaikan bahwa di sini majelis hakim melihat itu sudah dilakukan pengguguran selama dua kali ya," terang Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel pada LM dapat memicu kerusakan organ reproduksinya.

"Jadi pengguguran selama dua kali dan ini kita tahu bahwa ke depannya nih bagaimana terhadap anak ini, mungkin terkait alat reproduksinya. Kita enggak tahu, sehingga di sini terjadi kerawanan juga," jelasnya.

"Bagaimanapun itu adalah alat reproduksi atau tempat untuk janin, sehingga kita enggak tahu apakah dia nanti masih punya keturunan atau enggak, kita gak tahu," beber Catur.

Pihaknya menegaskan, organ reproduksi LM sangat besar berpotensi terjadi kerusakan.

"Tetapi secara umum ini merusak organ dari reproduksi atau kehamilan," tegasnya.

Kedua, usia LM yang masih di bawah umur membuat Vadel dijerat hukuman berat.

"Kemudian itu anak di bawah umur, ini yang memperberat ya. Karena memang negara Indonesia sangat peduli dengan perlindungan anak ya, apalagi persetubuhan ini. Karena anak masa depan bangsa juga," tukas Catur.

Kendati demikian, Catur turut mengungkapkan adanya kemungkinan pemuda 20 tahun itu untuk bebas.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved