Vadel Badjideh Tersangka

Vonis Vadel Badjideh Ditambah, Organ Reproduksi Lolly Diduga Rusak, Imbas 2 Kali Gugurkan Janin Utuh

Pasalnya banding yang dibuatnya dalam kasus melawan Lolly dan Nikita Mirzani justru menambah hukuman Vadel Badjideh.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VONIS VADEL - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Vonis Vadel Badjideh Ditambah, Organ Reproduksi Lolly Diduga Rusak, Imbas 2 Kali Gugurkan Janin Utuh 

"Mengenai kapan akan ditempuh (hukumannya),  itu tentunya sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah kewenangan penuntut umum atau jaksa," tandasnya.

"Tapi secara umum itu diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, UU Pemasyarakatan itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat," lanjut Catur.

Nantinya, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Vadel untuk bisa bebas.

ISI KESAKSIAN LOLLY - Tangkapan layar Vadel Badjideh. Isi Kesaksian Lolly saat Sidang Bikin Vadel Badjideh Diam tak Berkutik, Nikita Mirzani Merasa Hancur
ISI KESAKSIAN LOLLY - Tangkapan layar Vadel Badjideh. Isi Kesaksian Lolly saat Sidang Bikin Vadel Badjideh Diam tak Berkutik, Nikita Mirzani Merasa Hancur (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

"Harus menjalani minimal dua per tiga dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik dan juga syarat lain, antara lain aktif melakukan program pembinaan. Jadi itu nanti urusannya lembaga pemasyarakatan," tutur Catur.

Janin Lolly Sudah Seukuran Boneka

Sebelumnya, diakui kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum terkait perkara yang melibatkan kliennya.

Ada pula kemungkinan melakukan tes DNA yang telah digugurkan Lolly, putri Nikita Mirzani.

Setelah beberapa bulan ditahan, Vadel Badjideh kini divonis 9 tahun penjara.

Vadel ditahan atas laporan Nikita Mirzani terkait Lolly putrinya yang masih di bawah umur.

Oya lantas mengungkap adanya  kemungkinan adanya tes DNA terhadap janin anak Nikita Mirzani, LM yang sudah dikubur apabila perkara berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Ya, itu kan kalau nanti sampai ke PK, kan bukti baru. Kalau ada bukti baru, ya bongkar (makam janin). Supaya masyarakat tahu akhirnya ini anak siapa yang sebenarnya,” ujar Oya Abdul Malik dilansir dari TribunSeleb.

Oya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Vadel.

“Mau banding, mau kasasi, sampai ke PK, saya akan upayakan,” tegasnya.

Oya juga menyoroti sejumlah fakta hukum yang menurutnya diabaikan dalam proses persidangan sebelumnya.

Salah satunya mengenai kronologi aborsi yang dilakukan LM.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved