Vadel Badjideh Tersangka

Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kuak Proses Aborsi Anak Nikita Mirzani 'Sekali'

Mungkin keguguran karena percobaan aborsi yang awal, sehingga sudah keluarnya utuh. Majelis menyampaikan sebesar boneka,” sambungnya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Tribunnews.com
ABORSI ANAK NIKITA - Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara. Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kuak Proses Aborsi Anak Nikita Mirzani 'Sekali' 

SRIPOKU.COM - Divonis 9 tahun penjara, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menegaskan peristiwa aborsi anak Nikita Mirzani, LM terjadi satu kali.

Dalam pembacaan vonis, Oya Abdul Malik menyoroti mengenai proses aborsi yang dilakukan LM.

“Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa.

Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel. Disampaikan oleh majelis,” kata Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 6/10/2025).

Oya melanjutkan putusan dari majelis hakim dianggap tidak logis secara medis.

Sebab ia menjelaskan, hasil keterangan ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat bahwa kehamilan hanya terjadi satu kali.

“Kemudian majelis menyampaikan, katanya aborsi pertama bulan Mei, pendarahan.

Bulan Juninya, keluar janin sebesar boneka sudah utuh. Mungkin enggak satu bulan udah segede gini? Jadi saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuman sekali, kehamilannya cuman sekali,” tegas Oya Abdul Malik.

Lebih lanjut, percobaan aborsi pertama kali gagal, sehingga janin tetap berkembang hingga akhirnya keluar pada bulan Juni.

“Jadi upaya aborsi awal pendarahan itu ternyata tidak keluar, tidak berhasil. Sehingga bayinya berkembang. Di bulan Juni keluar.

Mungkin keguguran karena percobaan aborsi yang awal, sehingga sudah keluarnya utuh. Majelis menyampaikan sebesar boneka,” sambungnya.

Oya bahkan mengajak publik menghitung mundur usia janin yang disebutkan dalam keterangan ahli forensik. 

Sebab fakta tersebut menunjukkan bahwa dugaan kehamilan terjadi sebelum Vadel mengenal korban.

“Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU, usia janin pada saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan.

Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?” ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved