Vadel Badjideh Tersangka
Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kuak Proses Aborsi Anak Nikita Mirzani 'Sekali'
Mungkin keguguran karena percobaan aborsi yang awal, sehingga sudah keluarnya utuh. Majelis menyampaikan sebesar boneka,” sambungnya.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Vadel Badjideh sendiri baru bertemu secara langsung dengan LM di bulan Maret.
Sebelum ke Indonesia di bulan Maret, LM diketahui berada di UK, Amerika Serikat untuk menempuh pendidikannya.
"Januari sampai Februari sudah hamil di sana. Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK pun dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki," ungkap Oya.
"Itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh majelis. Itu yang membuat saya tadi agak kaget. Tidak ada satu pun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," tambahnya.
Kemudian LM dalam keterangannya mengaku baru berhubungan badan dengan Vadel Badjideh di bulan April.
Sehingga Oya meragukan kehamilan tersebut lantaran persetubuhan yang mereka lakukan.
"Menurut keterangannya, baru berhubungan dengan Vadel di bulan April. Mungkin enggak Mei hamil? Mungkin enggak Mei sudah aborsi?" pungkasnya.
Sebelumnya setelah kurang lebih 7 bulan mendekam di penjara akhirnya Vadel Badjideh menerima vonis.
Hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah atas tindakan asusila Lolly putri Nikita Mirzani.
Karena itu, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara hingga denda sebesar Rp 1 Miliar.
Hal itu diungkap saat Vadel Badjideh menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (1/10/2025) kemarin.
Vadel terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar hakim dilansir dari TribunSeleb.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
KONDISI Lolly Pasca Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, dr Oky Pratama Ambil Peran Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Tanggapan Kesal Pihak Nikita Mirzani Dengar Rencana Vadel Badjideh Ajukan Banding 'Dia Ngapain?' |
![]() |
---|
'BONGKAR Kuburannya', Kuasa Hukum Vadel Badjideh Curiga LM Hamil Sebelum Bertemu Vadel Badjideh |
![]() |
---|
DIVONIS 9 Tahun Penjara, Pihak Vadel Badjideh Ungkap Keraguan, Sindir Hasil Kesaksian Ahli Forensik |
![]() |
---|
AKHIRNYA Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Denda Rp 1 M Kasus Asusila Lolly, Ibunya Pingsan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.