Vadel Badjideh Tersangka

DIVONIS 9 Tahun Penjara, Pihak Vadel Badjideh Ungkap Keraguan, Sindir Hasil Kesaksian Ahli Forensik

Ahli forensik dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa usia janin yang diaborsi memasuki minimal 20 minggu dari aborsi yang dilakukan kisaran Mei

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Tribunnews.com
HUKUMAN VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh sedih divonis 9 tahun penjara. DIVONIS 9 Tahun Penjara, Pihak Vadel Badjideh Ungkap Keraguan, Sindir Hasil Kesaksian Ahli Forensik 

SRIPOKU.COM - Divonis 9 tahun penjara, pihak Vadel Badjideh ungkap keraguannya, sindir hasil kesaksian dari ahli forensik.

Oya Abdul Malik, Kuasa Hukum Vadel Badjideh meragukan kehamilan anak Nikita Mirzani, LM karena berhubungan badan dengan kliennya. 

Keraguan ini muncul karena adanya kesaksian dari ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

Ahli forensik dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa usia janin yang diaborsi memasuki minimal 20 minggu dari aborsi yang dilakukan kisaran Mei dan Juni 2024. 

"Ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU bahwa usia kehamilannya itu 20 sampai 28 minggu, berarti bulan Januari," ujar Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10)/2025).

Vadel Badjideh sendiri baru bertemu secara langsung dengan LM di bulan Maret.

Sebelum ke Indonesia di bulan Maret, LM diketahui berada di UK, Amerika Serikat untuk menempuh pendidikannya. 

"Januari sampai Februari sudah hamil di sana. Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK pun dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki," ungkap Oya. 

"Itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh majelis. Itu yang membuat saya tadi agak kaget. Tidak ada satu pun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," tambahnya. 

Kemudian LM dalam keterangannya mengaku baru berhubungan badan dengan Vadel Badjideh di bulan April.

Sehingga Oya meragukan kehamilan tersebut lantaran persetubuhan yang mereka lakukan. 

"Menurut keterangannya, baru berhubungan dengan Vadel di bulan April. Mungkin enggak Mei hamil? Mungkin enggak Mei sudah aborsi?" pungkasnya. 

DIVONIS - Vadel Badjideh di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Mantan kekasih putri Nikita Mirzani ini divonis hakim sembilan tahun penjara.
DIVONIS - Vadel Badjideh di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Mantan kekasih putri Nikita Mirzani ini divonis hakim sembilan tahun penjara. ((Kompas.com/Cynthia Lova))

Baca juga: Tuduhan Nyai Terbukti, Vadel Badjideh Mantan Kekasih Putri Nikita Mirzani Divonis Penjara 9 Tahun

Sebelumnya setelah kurang lebih 7 bulan mendekam di penjara akhirnya Vadel Badjideh menerima vonis.

Hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah atas tindakan asusila Lolly putri Nikita Mirzani.

Karena itu, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara hingga denda sebesar Rp 1 Miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved