Vadel Badjideh Tersangka

DIVONIS 9 Tahun Penjara, Pihak Vadel Badjideh Ungkap Keraguan, Sindir Hasil Kesaksian Ahli Forensik

Ahli forensik dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa usia janin yang diaborsi memasuki minimal 20 minggu dari aborsi yang dilakukan kisaran Mei

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Tribunnews.com
HUKUMAN VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh sedih divonis 9 tahun penjara. DIVONIS 9 Tahun Penjara, Pihak Vadel Badjideh Ungkap Keraguan, Sindir Hasil Kesaksian Ahli Forensik 

Hal itu diungkap saat Vadel Badjideh menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (1/10/2025) kemarin.

Vadel terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar hakim dilansir dari TribunSeleb.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Vadel tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan.

Selain hukuman penjata, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti. Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban.

Adapun biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.

Mengetahui putranya divonis hingga 9 tahun, Titin ibunda Vadel langsung pingsan.

Titin kemudian langsung dibopong oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh menuju ruang terbuka.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved