Vadel Badjideh Tersangka

Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kuak Proses Aborsi Anak Nikita Mirzani 'Sekali'

Mungkin keguguran karena percobaan aborsi yang awal, sehingga sudah keluarnya utuh. Majelis menyampaikan sebesar boneka,” sambungnya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Tribunnews.com
ABORSI ANAK NIKITA - Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara. Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kuak Proses Aborsi Anak Nikita Mirzani 'Sekali' 

Vadel tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan.

Selain hukuman penjata, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti. Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban.

Adapun biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.

Mengetahui putranya divonis hingga 9 tahun, Titin ibunda Vadel langsung pingsan.

Titin kemudian langsung dibopong oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh menuju ruang terbuka.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved