Vadel Badjideh Tersangka

Bukannya Turun, Pasca Banding Hukuman Vadel Badjideh Bertambah, Jadi 12 Tahun Penjara Denda Rp 1 M

Pasalnya bila awal mula hukuman Vadel Badjideh hanya sembilan tahun, usai banding ia justru dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
HUKUMAN VADEL - Vadel Badjideh tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Bukannya Turun, Pasca Banding Hukuman Vadel Badjideh Bertambah, Jadi 12 Tahun Penjara Denda Rp 1 M 

Ringkasan Berita:
  • Vadel Badjideh mendapat hukuman lebih berat setelah mengajukan banding dalam kasusnya melawan Lolly dan Nikita Mirzani 
  • Majelis hakim menolak permohonan banding Vadel yang meminta pembebasan dan pengembalian barang bukti, karena menilai putusan sebelumnya sudah sesuai hukum.
  • Barang bukti berupa dua iPhone dan dokumen elektronik disita untuk dimusnahkan, sementara masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman.

 

SRIPOKU.COM - Malang itulah nasib Vadel Badjideh pasca ajukan banding dalam kasusnya melawan Lolly dan Nikita Mirzani.

Pasalnya bila awal mula hukuman Vadel Badjideh hanya 9 tahun, usai banding ia justru dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Lantaran itu upaya banding tersebut berujung sia-sia, hukuman Vadel Badjideh justru diperberat.

ROMPI ORANYE - Vadel Badjideh memakai rompi oranye ketika dihadirkan polisi dalam konferensi pers.
ROMPI ORANYE - Vadel Badjideh memakai rompi oranye ketika dihadirkan polisi dalam konferensi pers. (wartakota)

Baca juga: KONDISI Lolly Pasca Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, dr Oky Pratama Ambil Peran Kuasa Hukum

Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan dalam perkara nomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI dikutip Tribunnews.com.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan, di antaranya dua unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

“Barang bukti berupa satu buah iPhone 14 dan satu buah iPhone 13 beserta akun dan dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan,” tulis majelis.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana, dan Vadel tetap berada dalam tahanan.

Dalam berkas banding yang diajukan sebelumnya, pihak Vadel sempat memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta meminta agar barang bukti dikembalikan kepada keluarga dan pihak korban.

Namun permohonan itu ditolak oleh majelis hakim tinggi yang menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan memenuhi unsur hukum.

Sebelumnya, diakui kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum terkait perkara yang melibatkan kliennya.

Ada pula kemungkinan melakukan tes DNA yang telah digugurkan Lolly, putri Nikita Mirzani.

ABORSI ANAK NIKITA - Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara. Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kuak Proses Aborsi Anak Nikita Mirzani 'Sekali'
ABORSI ANAK NIKITA - Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara. Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kuak Proses Aborsi Anak Nikita Mirzani 'Sekali' (Tribunnews.com)

Vadel ditahan atas laporan Nikita Mirzani terkait Lolly putrinya yang masih di bawah umur.

Oya lantas mengungkap adanya  kemungkinan adanya tes DNA terhadap janin anak Nikita Mirzani, LM yang sudah dikubur apabila perkara berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved