Onadio Leonardo Ditangkap Polisi

NASIB Pemasok Narkoba Onad Kini Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bela Kuak Kejanggalan 'Logika'

Kemudian setelah itu, tersangka KR memberikan pesanan narkoba tersebut ke istri Onad, Beby Prisillia.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Instagram
DUKUNGAN ISTRI ONAD - Kolase. NASIB Pemasok Narkoba Onad Kini Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bela Kuak Kejanggalan 'Logika' 

 

Ringkasan Berita:
  1. Pemasok narkoba berinisial KR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan narkoba kepada aktor dan musisi Onadio Leonardo.
  2. Pengacara KR membantah kliennya sebagai bandar, menjelaskan bahwa KR tidak pernah menyimpan atau mengedarkan barang, melainkan hanya menjadi perantara saat Onad dan istrinya, Beby Prisillia.
  3. Soroti Kejanggalan Kasus: Kuasa hukum KR menilai ada kejanggalan karena Beby dibebaskan setelah hasil tes urine negatif, padahal narkoba diserahkan langsung kepadanya.

SRIPOKU.COM - Terungkap nasib pemasok narkoba ke aktor sekaligus musisi Onadio Leonardo alias Onad.

Pemasok narkoba yang berinisial KR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran KR diduga sebagai orang yang memberikan narkoba kepada Onad.

Kuasa hukum KR buka suara hingga memberikan fakta mengejutkan.

Ia membantah bahwa KR yang disebut sebagai bandar.

KR disebut tak pernah memegang barang hingga diedarkan ke pembeli.

"Faktanya si KR tidak pernah memegang barang, artinya ada yang pesan terus dia langsung kasih barang, enggak," terang kuasa hukum KR, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (7/11/2025).

"Bandar tuh ibaratnya sudah stok nih barang, nah dia enggak megang barang," lanjutnya.

Dalam kasus ini, KR  hanya sebagai perantara ketika Onad memesan ekstasi.

Kemudian setelah itu, tersangka KR memberikan pesanan narkoba tersebut ke istri Onad, Beby Prisillia.

"Dia menerima pesanan dari Onad yang uangnya ditransfer dari rekening Onad ke rekeningnya si KR."

"Jadi dia membantu membelikan, tetapi itu atas pesanan si Onad dan Beby."

"Nah barangnya, dia berikan ke tangan Beby, jumlahnya 4 butir," beber kuasa hukum KR.

Dia pun menyoroti soal Beby yang akhirnya dibebaskan setelah hasil tes urine menyatakan negatif narkoba.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved