Breaking News

Vadel Badjideh Tersangka

Lolly Gugurkan Janin Sebesar Boneka, Niat Vadel Badjideh Nikahi Anak Nikita Terungkap, Kini Batal

Namun kini niatan Vadel Badjideh itu pupus lantaran ia sendiri tengah menjalani hukuman penjara atas kasus ini.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
NIAT VADEL - Vadel Badjideh usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). Lolly Gugurkan Janin Sebesar Boneka, Niat Vadel Badjideh Nikahi Anak Nikita Terungkap 

Ringkasan Berita:
  • Vadel Badjideh awalnya berniat menikahi Lolly, namun banding yang diajukan ditolak dan hukumannya justru naik dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara
  • Kuasa hukum Vadel menegaskan bahwa aborsi hanya terjadi satu kali dan membuka kemungkinan tes DNA terhadap janin Lolly apabila kasus berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK).
  • Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan bagi Vadel, sambil menyoroti sejumlah fakta hukum yang dianggap diabaikan dalam persidangan sebelumnya.

 

SRIPOKU.COM - Terungkap fakta baru dalam kasus Vadel Badjideh melawan Lolly anak Nikita Mirzani.

Ternyata Vadel Badjideh sudah niat untuk menikahi Lolly.

Namun kini niatan Vadel Badjideh itu pupus lantaran ia sendiri tengah menjalani hukuman penjara atas kasus ini.

ABORSI ANAK NIKITA - Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara. Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kuak Proses Aborsi Anak Nikita Mirzani 'Sekali'
ABORSI ANAK NIKITA - Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara. Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kuak Proses Aborsi Anak Nikita Mirzani 'Sekali' (Tribunnews.com)

Baca juga: KONDISI Lolly Pasca Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, dr Oky Pratama Ambil Peran Kuasa Hukum

Diketahui Vadel Badjideh sudah divonis 12 tahun penjara atas laporan Nikita Mirzani.

Awalnya Vadel divonis 9 tahun, namun setelah mengajukan banding hukumannya justru ditambah menjadi 12 tahun.

Kuasa hukum Vadel, yakni Catur Irianto juga sempat membeberkan isi dari banding yang diajukan kliennya itu.

Ternyata Vadel sempat berniat ingin menikahi Lolly.

"Jadi permintaannya ya supaya mungkin diringankan dengan alasan, ada alasannya ini.
Beliau meminta keringanan itu bahwa dia mau menikahi atau menjadikan anak korban ini menjadi istrinya, artinya ada niat mau menikahi," ungkap Catur dilansir dari YouTube Reyben Entertainment.

Namun hal itu tidak bisa dijadikan pertimbangan di mata majelis hakim. Pasalnya, hakim melihat adanya perbuatan aborsi atau menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.

"Majelis melihat ini dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali. Dan itu adalah hasil dari perbuatan pelaku maupun korban," imbuh Catur.

Dan imbas dari hal tersebut, banding yang diajukan Vadel Badjideh pun ditolak. Dan hukuman vonis yang semula 9 tahun, akhirnya bertambah menjadi 12 tahun.

"Ya bahwa dia mau menikahi itu tidak dipercaya oleh hakim, tidak memberi keyakinan pada hakim," ujar Catur.

"Dia ada niat, tetapi kok kelakuannya begitu. Katanya adanya niat tapi kok kontra dengan niat dia, malah menggugurkan," tandas Catur.

Janin Lolly Sebesar Boneka

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved