Vadel Badjideh Tersangka
Vonis Vadel Badjideh Ditambah, Organ Reproduksi Lolly Diduga Rusak, Imbas 2 Kali Gugurkan Janin Utuh
Pasalnya banding yang dibuatnya dalam kasus melawan Lolly dan Nikita Mirzani justru menambah hukuman Vadel Badjideh.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Ringkasan Berita:
- Setelah mengajukan banding, hukuman Vadel dalam kasus dengan Lolly dan Nikita Mirzani justru meningkat dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara
- Hakim menilai tindakan Vadel yang memaksa Lolly melakukan aborsi dua kali
- Meski hukumannya berat, Vadel tetap memiliki peluang pembebasan bersyarat jika sudah menjalani dua pertiga masa tahanan, berkelakuan baik, dan aktif dalam program pembinaan.
SRIPOKU.COM - Bukannya senang habis mengajukan banding, Vadel Badjideh harus kembali menerima pil pahit.
Pasalnya banding yang dibuatnya dalam kasus melawan Lolly dan Nikita Mirzani justru menambah hukuman Vadel Badjideh.
Vadel yang awalnya divonis 9 tahun penjara, kini justru bertambah menjadi 12 tahun.
Baca juga: Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Ungkap Kemungkinan Tes DNA, Janin Lolly Sudah Lengkap Sebesar Boneka
Hal itu berhubungan dengan proses pengguguran Lolly yang dilakukan sebanyak dua kali.
Vonis Vadel yang bertambah tiga tahun itu, lantaran hakim mempertimbangankan hal yang membahayakan nyawa Lolly.
"Kita sampaikan bahwa di sini majelis hakim melihat itu sudah dilakukan pengguguran selama dua kali ya," terang Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel pada LM dapat memicu kerusakan organ reproduksinya.
"Jadi pengguguran selama dua kali dan ini kita tahu bahwa ke depannya nih bagaimana terhadap anak ini, mungkin terkait alat reproduksinya. Kita enggak tahu, sehingga di sini terjadi kerawanan juga," jelasnya.
"Bagaimanapun itu adalah alat reproduksi atau tempat untuk janin, sehingga kita enggak tahu apakah dia nanti masih punya keturunan atau enggak, kita gak tahu," beber Catur.
Pihaknya menegaskan, organ reproduksi LM sangat besar berpotensi terjadi kerusakan.
"Tetapi secara umum ini merusak organ dari reproduksi atau kehamilan," tegasnya.
Kedua, usia LM yang masih di bawah umur membuat Vadel dijerat hukuman berat.
"Kemudian itu anak di bawah umur, ini yang memperberat ya. Karena memang negara Indonesia sangat peduli dengan perlindungan anak ya, apalagi persetubuhan ini. Karena anak masa depan bangsa juga," tukas Catur.
Kendati demikian, Catur turut mengungkapkan adanya kemungkinan pemuda 20 tahun itu untuk bebas.
"Mengenai kapan akan ditempuh (hukumannya), itu tentunya sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah kewenangan penuntut umum atau jaksa," tandasnya.
"Tapi secara umum itu diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, UU Pemasyarakatan itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat," lanjut Catur.
Nantinya, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Vadel untuk bisa bebas.
"Harus menjalani minimal dua per tiga dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik dan juga syarat lain, antara lain aktif melakukan program pembinaan. Jadi itu nanti urusannya lembaga pemasyarakatan," tutur Catur.
Janin Lolly Sudah Seukuran Boneka
Sebelumnya, diakui kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum terkait perkara yang melibatkan kliennya.
Ada pula kemungkinan melakukan tes DNA yang telah digugurkan Lolly, putri Nikita Mirzani.
Setelah beberapa bulan ditahan, Vadel Badjideh kini divonis 9 tahun penjara.
Vadel ditahan atas laporan Nikita Mirzani terkait Lolly putrinya yang masih di bawah umur.
Oya lantas mengungkap adanya kemungkinan adanya tes DNA terhadap janin anak Nikita Mirzani, LM yang sudah dikubur apabila perkara berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Ya, itu kan kalau nanti sampai ke PK, kan bukti baru. Kalau ada bukti baru, ya bongkar (makam janin). Supaya masyarakat tahu akhirnya ini anak siapa yang sebenarnya,” ujar Oya Abdul Malik dilansir dari TribunSeleb.
Oya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Vadel.
“Mau banding, mau kasasi, sampai ke PK, saya akan upayakan,” tegasnya.
Oya juga menyoroti sejumlah fakta hukum yang menurutnya diabaikan dalam proses persidangan sebelumnya.
Salah satunya mengenai kronologi aborsi yang dilakukan LM.
“Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa. Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, aborsi hanya terjadi satu kali.
“Saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuma sekali, kehamilannya cuma sekali,” kata Oya.
Menurutnya, majelis juga menyebutkan bahwa janin yang keluar pada bulan Juni sudah dalam kondisi utuh, menyerupai boneka, dengan usia sekitar 26 hingga 28 minggu berdasarkan keterangan ahli forensik.
“Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik, usia janin saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?” bebernya.
Sedangkan Vadel baru bertemu LM di bulan Maret.
"Bulan Maret, Lolly baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang ngomong bukan saya. Kan kalian semua dengar, ada yang live malah," lanjutnya.
| Bukannya Turun, Pasca Banding Hukuman Vadel Badjideh Bertambah, Jadi 12 Tahun Penjara Denda Rp 1 M |
|
|---|
| Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Ungkap Kemungkinan Tes DNA, Janin Lolly Sudah Lengkap Sebesar Boneka |
|
|---|
| Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kuak Proses Aborsi Anak Nikita Mirzani 'Sekali' |
|
|---|
| KONDISI Lolly Pasca Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, dr Oky Pratama Ambil Peran Kuasa Hukum |
|
|---|
| Tanggapan Kesal Pihak Nikita Mirzani Dengar Rencana Vadel Badjideh Ajukan Banding 'Dia Ngapain?' |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.