Opini

Menakar Ulang Program Pemutihan Pajak

Sumsel sering mengambil langkah berani! Lewat "Merdeka Pajak", tunggakan lama dihapus demi ringankan beban rakyat.

Tayang:
Dokumen Pribadi
Rosa Dwi Kurnia 

Tanpa adanya program pemutihan, secara umum ketentuan terkait Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Selatan diatur dalam Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2025.

Pajak Kendaraaan Bermotor dikenakan tarif sebesar 1 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarif dikalikan dengan dasar pengenaan PKB yaitu hasil perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dan koefisien bobot (=1 atau >1) yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. 

Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan tarif 10?ri dasar pengenaan BBNKB berupa nilai jual kendaraan bermotor. Jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB adalah paling lama satu bulan sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Apabila tidak dibayar tepat waktu, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 % per bulan dari pajak yang terutang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk paling lama 24 bulan. 

SWDKLLJ sendiri diatur oleh pemerintah pusat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran SWDKLLJ ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan pelunasannya dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau saat pendaftaran/perpanjangan ulang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Denda SWDKLLJ dikenakan dalam hal pembayaran dilakukan lewat jatuh tempo sebesar 25 % -100?ri jumlah SWDKLLJ, tergantung jumlah hari yang melewati jatuh tempo.

Sebenarnya, aturan penghapusan atau pembebasan BBNKB II dan pajak progresif kendaraan bermotor (pajak kendaraan bermotor yang dikenakan atas kepemilikan kedua dan seterusnya) telah diterapkan secara permanen diPprovinsi Sumatera Selatan mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan respons penyesuaian atas amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Diatur dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejatinya memang memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal, termasuk program pemutihan pajak

Kepatuhan Pajak

Program pembebasan pajak ini tentu sangat menguntungkan masyarakat. Masyarakat Sumatera Selatan tak perlu pusing-pusing dengan ‘dosa-dosa’ masa lalu yang karena kealpaan atau kesengajaan, tidak dibayarkan. Beban masyarakat seolah-olah terangkat sebagian.

Masyarakat dengan sukarela membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan, menganggap bahwa itulah satu-satunya kewajiban yang harus dituntaskan. Padahal, progam ini ada karena pemerintah berharap akan ada kepatuhan yang berkelanjutan meskipun nanti program sudah berakhir.

Obat jangka pendek yang pemerintah provinsi Sumatera Selatan tawarkan seakan menghadiahi penunggak pajak. Kewajiban yang timbul bertahun-tahun di masyarakat dihapuskan dan diganti dengan kepatuhan yang bersifat sementara. Masyarakat yang bertahun-tahun sudah taat membayar pajak tak mendapat apa-apa.

Program keringanan seperti ini juga bukan yang pertama kali, sudah cukup sering untuk dapat menciptakan pola pikir masyarakat agar sengaja menunggak karena yakin tahun depan akan ada pemutihan lagi.

Sudah saatnya pemerintah Sumatera Selatan tak hanya berfokus pada soal penghapusan tunggakan, tetapi menaruh perhatian pada kepastian kepatuhan pajak ke depan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus berpikir bagaimana caranya masyarakat Sumatera Selatan dengan kesadaran penuh membayar bayar, bukan terpaksa bayar. 

Reward and Punishment haruslah diterapkan dengan sebaik-baiknya. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan perlu memberikan insentif juga bagi masyarakat yang selama ini telah melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat waktu.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved