Opini
Menakar Ulang Program Pemutihan Pajak
Sumsel sering mengambil langkah berani! Lewat "Merdeka Pajak", tunggakan lama dihapus demi ringankan beban rakyat.
Ringkasan Berita:
- Pemutihan Pajak Menyeluruh: Program ini menghapus total denda administratif PKB dan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelum 2025 agar data kendaraan kembali akurat.
- Kebijakan Fiskal Berani: Berbeda dengan daerah lain, Sumsel resmi menghapus BBNKB II dan pajak progresif secara permanen sejak Januari 2025.
- Pentingnya Keadilan Pajak: Pemerintah didorong memberikan apresiasi bagi wajib pajak taat agar tidak tercipta mentalitas sengaja menunggak demi menunggu pemutihan.
Oleh: Rosa Dwi Kurnia
(Pegawai Tugas Belajar – Kementerian Keuangan)
SRIPOKU.COM - Pada tanggal 16 Agustus 2025 lalu, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 bertajuk “Merdeka Pajak”.
Merdeka Pajak Sumsel tersebut diberikan sebagai insentif tambahan dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat membayar pajak daerah dan akhirnya menyumbang lebih banyak lagi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program juga dijalankan demi memperbarui database kendaraan bermotor. Banyak kendaraan yang secara fisik beroperasi di jalanan Sumatera Selatan namun secara administrasi "mati" atau tidak terdata karena pemiliknya enggan membayar pajak yang sudah menumpuk beserta dendanya.
Melalui program ini, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2025, masyarakat hanya diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atas tahun berjalan 2025 dan tunggakan pokok beserta sanksi administratif atas tahun-tahun sebelum 2025 dihapuskan.
Bahkan, melalui Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2025, masyarakat juga diberikan keringanan berupa pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.
Sama seperti Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) hanya dikenakan untuk tahun berjalan 2025.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, program ini meliputi empat komponen utama.
Pertama, yang paling dinanti masyarakat, penghapusan tunggakan dan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun-tahun sebelum tahun 2025.
Kedua, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
Ketiga, pembebasan tarif progresif pada Pajak Kendaraan Bermotor progresif yang dikenakan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Terakhir, penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelum tahun 2025.
Program tersebut mulai diberlakukan mulai tanggal 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80, dan berlangsung selama 80 hari, sampai tanggal 17 Desember 2025. Sebuah periode yang spesifik dan simbolis dengan usia kemerdekaan Indonesia.
Semangat kemerdekaan Indonesia yang dirasakan pada hari itu, juga telah menjadi momentum kemerdekaan pemenuhan kewajiban pajak daerah bagi seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
Langkah Sumatera Selatan ini terbilang cukup berani dan kontradiktif dengan tren umum. Bahkan, program ini pun sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Di saat daerah lain berlomba-lomba menaikkan pajak daerah, Sumatera Selatan justru sebaliknya memberikan pembebasan dan keringanan pajak.
| IHSG Awal 2026 Merosot Tajam: Mengapa Ini Justru Momentum Emas bagi Investor Jangka Panjang? |
|
|---|
| Menyelamatkan Masa Depan Santri: Agenda Mendesak Pembenahan Sistem Pesantren |
|
|---|
| Sawah Digital yang Gersang: Gajah di Tengah Ladang Kemarau |
|
|---|
| Di Tengah Klaim Jasa, Etika Politik Dipertaruhkan |
|
|---|
| Gonggongan Ujian Persatuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Rosa.jpg)