Opini

Ketika Kata Maaf Menjadi Tren

Maaf kini jadi "senjata" pejabat redam kritik. Tulus atau sekadar taktik saat terdesak? Simak ulasan fenomena kata maaf di balik skandal publik.

Dok Pribadi
Syamsul Bahri (Kepala MTs Al-Hidayah, Toboali, Kabupaten. Bangka Selatan, Provinsi. Bangka Belitung) 

Berbeda dengan dua kasus di atas, kata maaf oleh Ketua Umum PBNU ini berakhir manis. Dengan alasan menjaga keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno memutuskan untuk meninjau kembali sanksi pemberhentian Yahya Cholil Staquf yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno tanggal 9 Desember 2025.

Selain itu, rapat pleno juga memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, seperti telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.

Pleno juga menyepakati untuk meninjau kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya, yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan SK PAW Tahun 2024. (Kompas.com, 30/1/2026).

Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR yang membahas tentang pengangkatan guru di madrasah swasta.

Meluruskan pernyataannya, Kamaruddin mengatakan, ia sangat menghormati guru dan tidak bermaksud untuk menyinggung para guru madrasah swasta. Kamaruddin menuturkan, pernyataannya di DPR itu merupakan bentuk semangat memberikan afirmasi kepada guru untuk mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi. (Kompas.com, 2/2/2026)

Permintaan maaf oleh Sekjen Kemenag di atas, kemungkinan dipicu adanya seruan demonstrasi oleh guru-guru madrasah swasta ke gedung DPR RI pada tanggal 11 Februari 2026 ini.

Guru madrasah swasta terlahir kecewa terhadap statemen Sekjen Kemenag waktu di Komisi III DPR RI, sehingga salah satu tuntutannya meminta Sekjen Kemenag RI untuk menjelaskan maksud perkataannya waktu di gedung DPR RI.

Jika dicermati, kata maaf yang keluar dari kasus-kasus di atas disebabkan adanya tekanan dan kepentingan. Hal ini yang sangat disayangkan. Alangkah baiknya jika kata maaf itu bisa terlontar dengan kesadaran sendiri, tanpa menunggu adanya tekanan dan kepentingan. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved