Opini
Ketika Kata Maaf Menjadi Tren
Maaf kini jadi "senjata" pejabat redam kritik. Tulus atau sekadar taktik saat terdesak? Simak ulasan fenomena kata maaf di balik skandal publik.
Ringkasan Berita:
- Kata maaf sering menjadi alat peredam kritik pejabat untuk memperpanjang kekuasaan tanpa konsekuensi moral yang nyata.
- Meski maaf terucap, hasil akhirnya berbeda; ada yang tetap terkena sanksi hukum/jabatan, namun ada yang berujung damai.
- Permintaan maaf pejabat cenderung dipicu oleh tekanan massa atau viralnya skandal, bukan kesadaran pribadi yang murni.
Oleh: Syamsul Bahri
(Kepala MTs Al-Hidayah Toboali, Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan Prov. Babel)
SRIPOKU.COM - Akhir-akhir ini sering dijumpai fenomena sebuah kasus atau permasalahan yang berakhir dengan kata maaf. Kata maaf mendadak familiar kita dengar. Kata maaf memang sering dijadikan senjata terakhir untuk bisa meluruskan sesuatu yang tidak sengaja diucapkan ataupun diperbuat.
Uniknya, kata maaf yang kita dengar dalam beberapa hari ini selalu dilontarkan oleh pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan.
Menurut Desi Sommaliagustina, seorang dosen Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Humaniora (FHISH) di Universitas Dharma Andalas (Unidha), dalam setiap kekeliruan kekuasaan, kata “maaf” kini menjadi retorika ampuh para pejabat publik.
Ia digunakan bukan sebagai ekspresi pertobatan, melainkan sebagai alat peredam kritik dan perpanjangan umur kekuasaan. Permintaan maaf diucapkan setelah skandal pecah, setelah publik marah, dan setelah kegagalan menjadi terang-benderang, tetapi nyaris tanpa konsekuensi hukum maupun tanggung jawab moral.
Beberapa kasus yang viral beberapa waktu yang lalu juga berakhir dengan kata maaf. Walaupun akhirnya tetap ada konsekwensi yang diterima. Ujung dari kata maaf itu tentu berbeda hasilnya.
Sebagai contoh kasus dugaan penggunaan bahan spons pada dagangan es gabus yang menyeret aparat TNI dan Polri telah berakhir dengan permintaan maaf dan kesepakatan damai.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut hajat hidup warga kecil.
Namun demikian, Anam menegaskan bahwa proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tetap harus berjalan.
(Kompas.com, 29/1/2026).
Selanjutnya kasus Hogi Minaya yang ditetapkan tersangka setelah berusaha menyelamatkan harta istrinya dari jambret juga berakhir dengan kata maaf. Namun hampir sama dengan kasus es gabus di atas, konsekwensi harus tetap diterima.
Buntut dari kasus ini Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto. Karo Penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi. (Kompas.com, 30/1/2026)
Ada lagi peristiwa permohonan maaf yang disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang akhirnya diterima.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber dalam sebuah acara NU.
Penerimaan permohonan maaf tersebut dibacakan usai Rapat Pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A'wan serta Pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU.
Berbeda dengan dua kasus di atas, kata maaf oleh Ketua Umum PBNU ini berakhir manis. Dengan alasan menjaga keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno memutuskan untuk meninjau kembali sanksi pemberhentian Yahya Cholil Staquf yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno tanggal 9 Desember 2025.
Selain itu, rapat pleno juga memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, seperti telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
Pleno juga menyepakati untuk meninjau kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya, yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan SK PAW Tahun 2024. (Kompas.com, 30/1/2026).
Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR yang membahas tentang pengangkatan guru di madrasah swasta.
Meluruskan pernyataannya, Kamaruddin mengatakan, ia sangat menghormati guru dan tidak bermaksud untuk menyinggung para guru madrasah swasta. Kamaruddin menuturkan, pernyataannya di DPR itu merupakan bentuk semangat memberikan afirmasi kepada guru untuk mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi. (Kompas.com, 2/2/2026)
Permintaan maaf oleh Sekjen Kemenag di atas, kemungkinan dipicu adanya seruan demonstrasi oleh guru-guru madrasah swasta ke gedung DPR RI pada tanggal 11 Februari 2026 ini.
Guru madrasah swasta terlahir kecewa terhadap statemen Sekjen Kemenag waktu di Komisi III DPR RI, sehingga salah satu tuntutannya meminta Sekjen Kemenag RI untuk menjelaskan maksud perkataannya waktu di gedung DPR RI.
Jika dicermati, kata maaf yang keluar dari kasus-kasus di atas disebabkan adanya tekanan dan kepentingan. Hal ini yang sangat disayangkan. Alangkah baiknya jika kata maaf itu bisa terlontar dengan kesadaran sendiri, tanpa menunggu adanya tekanan dan kepentingan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Syamsul-Bahri.jpg)