Opini

Kota Wisata Kuliner dan Penduduk yang Kekurangan Makan

Palembang ternyata memiliki jumlah penduduk dengan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan terbesar di Provinsi Sumatera Selatan.  

Istimewa
Salah satu kegiatan Bilik Pangan di Palembang. 

Puluhan ribu orang tersebut tidak mengonsumsi makanan yang cukup, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.  

Gambar 1. Sebaran penduduk dengan prevalensi ketidakcukupan   konsumsi pangan dalam persentase menurut kecamatan.

Sumber: Bapanas, 2025.
Sumber: Bapanas, 2025. (Istimewa)

Di sisi lain, berdasarkan laporan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) data tahun 2022 Kota Palembang menghasilkan 1,204.97 ton sampah setiap hari yang 53 persennya atau sekitar 639 ton merupakan sisa makanan!

Jika dihitung lebih lanjut maka rata-rata penduduk Kota Palembang membuang sampah sisa makanan sebanyak 89 kg/tahun/orang.    

Sisa makanan tersebut berupa sayur, buah, lauk hewani juga nabati serta makanan pokok berupa nasi, jagung dan umbi, yang berasal dari hotel, restaurant, usaha catering, perusahaan dan rumah tangga.  

Berdasarkan penelitian ilmiah alasan membuang makanan adalah faktor pribadi, selera, pengetahuan, situasi, alasan kesehatan, hingga kemampuan seseorang dalam menghabiskan porsi yang terlalu besar untuk dimakan (Timoty dan Yuliati, 2022 dalam Policy Brief Pertanian, Kelautan, Biosains Tropika, IPB).

Jika diasumsikan sampah makanan tersebut dianggap berupa nasi maka berarti nilai makanan yang terbuang adalah setara beras medium sekitar Rp. 3.578.400.000,-.  

Jumlah yang cukup untuk memberi makan menu lengkap beragam bergizi seimbang dan aman (B2SA) seharga Rp.25.000/porsi untuk 143.136 jiwa/hari. Bayangkan.

Gambar 2. Komposisi sampah harian Kota Palembang tahun 2022.

Sumber: Bapanas, 2025.
Sumber: Bapanas, 2025. (Istimewa)

Lalu bagaimana pemerintah dan masyarakat lintas sektor dapat  mengatasi masalah ini dengan segera saat ini juga?  

Jawabannya meningkatkan  fokus pada  semaksimal mungkin pada penyelamatan pangan dan minimalisasi food waste (sampah makanan), lalu menyalurkannya kepada mereka yang paling membutuhkan.

Pemerintah Kota Palembang sebenarnya sudah memulai dengan Gerakan Rantang Palembang (Antaran Palembang) sejak awal tahun 2025 yang melibatkan 8 (delapan) hotel.  

Yaitu dengan mendistribusikan makanan berlebih dari hotel-hotel kepada masyarakat kurang mampu.   Dasar kegiatan ini adalah Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomer 33  Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Makan Laksan (Gerakan Mari Kita Andil Lakukan Sayang Pangan Cegah Pemborosan).  

Langkah ini seharusnya menjadi pengungkit untuk gerakan yang lebih besar dalam penyelamatan pangan dengan sekaligus menyelesaikan masalah penduduk yang kekurangan makan.  

Apalagi dalam pelaksanaannya tidak membutuhkan tambahan anggaran pemerintah yang signifikan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved