Berita Viral
SK 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dikembalikan, Faisal Tanjung tak Terima Dimaafkan PGRI, Merasa tak Salah
Faisal Tanjung merasa tak salah atas laporannya kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
- Faisal Tanjung menolak dimaafkan PGRI Ia merasa tidak bersalah atas laporannya terkait dugaan pungli oleh dua guru SMAN 1 Luwu Utara
- Abdul Muis dan Rasnal dihukum 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus gratifikasi Rp20.000 per bulan, dengan total dana mencapai Rp770 juta
- Faisal meminta PGRI melakukan peninjauan kembali ke MA jika menilai dirinya salah, sekaligus membagikan bukti putusan MA yang menyatakan kedua guru tersebut bersalah
SRIPOKU.COM - Faisal Tanjung terang-terangan tak terima dirinya sudah dimaafkan PGRI.
Lantaran merasa tak salah atas laporannya kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.
Faisal Tanjung merasa tak bersalah, lantaran itu ia beraksi pedas manakala PGRI justru memaafkannya.
Baca juga: Faisal Tanjung Dipanggil Polisi, Klaim Dikambinghitamkan Kasus 2 Guru Luwu Utara, Ungkap Bukti Chat
Diketahui Faisal Tanjung merupakan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara.
Faisal Tanjung melaporkan dua guru tersebut terkait kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu.
Kini Abdul Muis dan Rasnal sudah menerima kembali SK pengaktifan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara, ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin memaafkan Faisal Tanjung setelah Abdul Muis dan Rasnal status ASN dikembalikan.
Menanggapi hal itu, Faisal Tanjung tampaknya tak terima dirinya dimaafkan ketua PGRI Luwu Utara.
Melalui Facebook miliknya, Faisal lantas menunjukkan protesnya kepada pihak PGRI.
"Kenapa PGRI cara berfikirnya begini, kalau saya dimaafkan berarti yang salah saya..
Kalau memang dianggap salah Silakan Lakukan PENINJAUAN KEMBALI (PK) KE MAHKAMA AGUNG (MA), Untuk membantah bawah PUTUSAN itu tidak benar..supaya jelas, saya hanya masyarakat yang menjalankan sosial kontral," tulisnya.
Dalam unggahannya itu juga, Faisal membagikan dokumen bukti isi putusan Mahkamah Agung.
Abdul Muis dan Rasnal, sempat menjalani proses hukum pidana dan juga kena PTDH sebagai ASN, karena memungut sumbangan Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.
Putusan isi MA menjelaskan bahwa dalam periode 2018 hingga 2021, dana yang dihimpun dari orang tua/wali murid mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp770.808.000.
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.
| KLARIFIKASI Janggal Rizki Kiper Muda Jadi Korban TPPO di Kamboja, Beda dengan Pengakuan sang Ayah |
|
|---|
| BRIPDA Torino Diputuskan Dipecat, Oknum Polisi yang Viral Sok Jagoan ke Juniornya, Ajukan Banding |
|
|---|
| Pengakuan Rizki Nurfadhilah Kiper Asal Bandung Korban TPPO Kamboja, Bantah Tuduhan Ayahnya Disiksa |
|
|---|
| Rawan Terjadi Kecelakaan, Ratu Dewa Gercep Perbaiki Jalan Berlubang di Kawasan Parameswara Palembang |
|
|---|
| HEBOH Spanduk Bertulis 'Kepala Sekolah Perusak Rumah Tangga Orang' Bikin Gempar SD Negeri Baros |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/2-Guru-SMAN-1-Luwu-Utara-Terima-Kembali-SK-ASN-Faisal-Tanjung-tak-Terima-Dimaafkan-PGRI.jpg)