Berita Viral

SK 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dikembalikan, Faisal Tanjung tak Terima Dimaafkan PGRI, Merasa tak Salah

Faisal Tanjung merasa tak salah atas laporannya kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
MUH. AMRAN AMIR)/Kompas.com
PROTES FAISAL - Faisal Tanjung, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (14/11/2025). 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Terima Kembali SK ASN, Faisal Tanjung tak Terima Dimaafkan PGRI 

Ringkasan Berita:
  • Faisal Tanjung menolak dimaafkan PGRI Ia merasa tidak bersalah atas laporannya terkait dugaan pungli oleh dua guru SMAN 1 Luwu Utara
  •  Abdul Muis dan Rasnal dihukum 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus gratifikasi Rp20.000 per bulan, dengan total dana mencapai Rp770 juta
  • Faisal meminta PGRI melakukan peninjauan kembali ke MA jika menilai dirinya salah, sekaligus membagikan bukti putusan MA yang menyatakan kedua guru tersebut bersalah

 

SRIPOKU.COM - Faisal Tanjung terang-terangan tak terima dirinya sudah dimaafkan PGRI.

Lantaran merasa tak salah atas laporannya kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Faisal Tanjung merasa tak bersalah, lantaran itu ia beraksi pedas manakala PGRI justru memaafkannya.

FAISAL TANJUNG - Faisal Tanjung, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) yang melaporkan dua guru di Luwu Utara terkait dugaan pungli (kiri).  Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025) (kanan). Faisal mengaku laporan dibuat atas keluhan siswa SMAN 1 Luwu Utara terkait dana komite tersebut.
FAISAL TANJUNG - Faisal Tanjung, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) yang melaporkan dua guru di Luwu Utara terkait dugaan pungli (kiri). Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025) (kanan). Faisal mengaku laporan dibuat atas keluhan siswa SMAN 1 Luwu Utara terkait dana komite tersebut. (Tribuntimur.com)

Baca juga: Faisal Tanjung Dipanggil Polisi, Klaim Dikambinghitamkan Kasus 2 Guru Luwu Utara, Ungkap Bukti Chat

Diketahui Faisal Tanjung merupakan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara.

Faisal Tanjung melaporkan dua guru tersebut terkait kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu.

Kini Abdul Muis dan Rasnal sudah menerima kembali SK pengaktifan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara, ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin memaafkan Faisal Tanjung setelah Abdul Muis dan Rasnal status ASN dikembalikan.

Menanggapi hal itu, Faisal Tanjung tampaknya tak terima dirinya dimaafkan ketua PGRI Luwu Utara.

Melalui Facebook miliknya, Faisal lantas menunjukkan protesnya kepada pihak PGRI.

"Kenapa PGRI cara berfikirnya begini, kalau saya dimaafkan berarti yang salah saya..
Kalau memang dianggap salah Silakan Lakukan PENINJAUAN KEMBALI (PK) KE MAHKAMA AGUNG (MA), Untuk membantah bawah PUTUSAN  itu tidak benar..supaya jelas, saya hanya masyarakat yang menjalankan sosial kontral," tulisnya.

Dalam unggahannya itu juga, Faisal membagikan dokumen bukti isi putusan Mahkamah Agung.

Abdul Muis dan Rasnal, sempat menjalani proses hukum pidana dan juga kena PTDH sebagai ASN, karena memungut sumbangan Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.

Putusan isi MA menjelaskan bahwa dalam periode 2018 hingga 2021, dana yang dihimpun dari orang tua/wali murid mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp770.808.000.

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023. 
 
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved