Berita Viral

BRIPDA Torino Diputuskan Dipecat, Oknum Polisi yang Viral Sok Jagoan ke Juniornya, Ajukan Banding

Nasib Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, oknum polisi yang viral sok jagoan ke juniornya akhirnya terjawab

Editor: Welly Hadinata
Kolase Instagram
KENA PATSUS PROPAM - Bripda T yang menganiaya dua juniornya dan Bripda GP yang merekam, kini dikena Patsus Bidpropam Polda NTT. Dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT menjadi korban pengani4yaan senior mereka, Bripda Torino Tobo Dara, saat latihan kerja (latja) pada Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Bripda Torino dipecat tidak hormat setelah terbukti menganiaya dua siswa SPN Kupang dan merekam aksinya hingga viral.
  • Sidang KKEP menjatuhkan tiga sanksi: perbuatan tercela, patsus 20 hari, dan PTDH; Torino mengajukan banding.
  • Polri menegaskan pemecatan ini sebagai komitmen menjaga marwah institusi dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

SRIPOKU.COM - Nasib Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, oknum polisi yang viral sok jagoan ke juniornya akhirnya terjawab.

Bripda Torino yang merupakan anggota Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi dipecat usai menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.

"Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) digelar kemarin dan putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).

Dalam persidangan, kata Hendry, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.

Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika.

Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, sanksi administratif. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Selanjutnya, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri. Terhadap putusan itu, Bripda Torino menyatakan banding.

Hendry menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, video dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang dianiaya oleh seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 26 detik ini memperlihatkan oknum polisi itu berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan. Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul. 

Namun, oknum tersebut tak menghiraukan permintaan itu. Ia langsung memukul kedua siswa ini berulangkali.

Keduanya dipukul secara bergantian di wajah, dada, dan kepala. Tak hanya itu, oknum tersebut juga menendang kedua siswa ini dengan keras. Akibatnya, salah satu siswa nyaris terjatuh.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved