Berita Viral

SK 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dikembalikan, Faisal Tanjung tak Terima Dimaafkan PGRI, Merasa tak Salah

Faisal Tanjung merasa tak salah atas laporannya kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
MUH. AMRAN AMIR)/Kompas.com
PROTES FAISAL - Faisal Tanjung, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (14/11/2025). 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Terima Kembali SK ASN, Faisal Tanjung tak Terima Dimaafkan PGRI 

Dana tersebut disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram dan sejatinya diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan operasional sekolah; mulai dari honor guru, tunjangan wali kelas, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga upah cleaning service.

Namun, majelis hakim kasasi yang terdiri dari tiga hakim H Eddy Army sebagai Ketua, serta Hakim Anggota Ansori dan Prim Haryadi menilai adanya penyimpangan fatal. 

Praktik pengambilan bagian pribadi oleh Rasnal dan Abdul Muis sebesar Rp11,100.000 tersebut dipandang sebagai perbuatan pidana.

MA secara tegas menyatakan bahwa rangkaian perbuatan tersebut telah menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. 

Regulasi tersebut mengatur bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, dan dilarang keras menarik pungutan yang memberatkan atau mengikat.

Oleh sebab itu, Mahkamah Agung menilai tindakan kedua guru tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. 

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.

Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.

Sebelumnya, atas laporan Faisal Tanjung berujung pada penetapan Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, serta Abdul Muis, Bendahara Komite, sebagai tersangka.

Keduanya bahkan sempat ditahan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Menurut Faisal Tanjung, ia membuat laporan berdasarkan informasi yang ia peroleh.

Meski demikian, ia heran mengapa dirinya justru dipersalahkan setelah proses hukum berlangsung.

"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya terbukti bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” katanya.

Ia juga menegaskan tidak memiliki tujuan pribadi maupun menerima bayaran dari laporan yang dibuatnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved