Berita Viral

SUKU Anak Dalam Jatuhkan Sanksi 'Tebus Bangun' ke Mery Ana, Hukum Adat Paling Berat dari Seribu Kain

Jaringan perdagangan anak lintas provinsi serta dugaan penipuan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin Jambi

Editor: Welly Hadinata
Tribun Jambi
TEMENGGUNG SAD : Temenggug Jhon (kiri) dan Temenggung Sikar (kanan), dua tokoh adat Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin. 

SAD merasa ditipu oleh Mery Ana. Setelah proses hukum negara selesai, masyarakat adat berencana menjatuhkan sanksi adat Tebus Bangun, hukuman berat yang nilainya lebih dari seribu kain.

Isu Jual Beli Anak Dibantah Temenggung Jhon

Temenggung Jhon menegaskan tidak ada praktik jual beli anak oleh SAD.

Mobil Pajero yang kemudian ramai disebut “barter anak” ternyata adalah jaminan untuk mengembalikan uang Rp85 juta yang telah dibayarkan pasangan Begendang–Ngerikai kepada Mery.

Peran Pekerja Sosial

Nurul Andri Pratiwi, pekerja sosial Dinsos Merangin, menjadi satu-satunya perempuan yang ikut penjemputan.

Ia menempuh perjalanan malam yang gelap dan berbahaya demi memastikan keselamatan B.

Nurul menegaskan pencarian ini tidak melibatkan paksaan kepada keluarga SAD; mereka kooperatif dan menyerahkan B dengan baik.

Temenggung adalah pemimpin kelompok dalam struktur masyarakat Suku Anak Dalam (Orang Rimba). Mereka memegang peran penting dalam menjaga aturan adat, mengambil keputusan, dan bertindak sebagai perantara komunitas dengan dunia luar, termasuk dengan pemerintah dan organisasi non-pemerintah (NGO).

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tipu Daya Mery Ana di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved