Polemik Ijazah Jokowi

MINTA Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa Ditahan Hari Ini, Relawan Jokowi Ajukan Permohonan

Lechumanan juga meminta agar Roy Suryo cs diperiksa secara komprehensif terkait dengan uraian pasal yang menjerat para tersangka.

Editor: pairat
Tribunnews.com
MINTA TERSANGKA DITAHAN - Kolase Rismon Sianipar (kiri) Roy Suryo (tengah) Dokter Tifa (kanan). Relawan Jokowi minta ketiga tersangka kasus ijazah langsung ditahan. 

SRIPOKU.COM - Minta Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa langsung ditahan hari ini, relawan Jokowi ajukan permohonan.

Seperti diketahui Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dijawalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025).

Terkait pemeriksaan tersebut, Relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor minta agar para tersangka langsung ditahan setelah diperiksa besok.

Keinginan itu disampaikan oleh Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2025).

Melansir Tribunnews.com, kedatangannya mereka ke  Polda Metro Jaya atas undangan penyidik yang menyerahkan surat penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya.

IJAZAH JOKOWI - residen ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi (KANAN) ketika menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya, Kota Surakarta, (27/9/2025). Akhirnya Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli, Relawan Projo Jadi Saksi, Asli dari UGM
IJAZAH JOKOWI - residen ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi (KANAN) ketika menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya, Kota Surakarta, (27/9/2025). Akhirnya Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli, Relawan Projo Jadi Saksi, Asli dari UGM (Kolase SuryaMalang)

Baca juga: POLISI tak Sertakan Bukti Ijazah Asli Jokowi, Tersangka Rismon Sianipar Tuntut Polri Rp 126 Triliun

"Saya bertanya kepada penyidik saya boleh bermohon tidak? boleh bang, apa itu permohonannya? permohonan secara lisannya bisa tidak sih dilakukan penahanan ya sah sah saja," kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Hal yang sama juga dikatakan Lechumanan selaku pelapor dalam kasus ini.

Ia meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil sikap untuk menahan para tersangka.

"Saya bilang kepada penyidik bahwa perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus menerus berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan," tuturnya.

"Karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang maka penyidik sudah menilai sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," sambungnya.

Di sisi lain, Lechumanan juga meminta kepada penyidik agar semua bukti dalam kasus ini segera disita.

"Jadi saya minta tolong disita seluruh alat bukti barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini sudah boleh ya misalnya buku white paper itu buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu," ucapnya.

Kemudian, Lechumanan juga meminta agar Roy Suryo cs diperiksa secara komprehensif terkait dengan uraian pasal yang menjerat para tersangka.

"Kita juga di sini tidak ada intervensi apapun kita cuma selaku pelapor masyarakat datang melapor kemudian karena dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka kami minta ada permohonan permohonan boleh ya," tuturnya.

Dua Objek Perkara

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved