Polemik Ijazah Jokowi

POLISI tak Sertakan Bukti Ijazah Asli Jokowi, Tersangka Rismon Sianipar Tuntut Polri Rp 126 Triliun

Setalah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar kini balik menuntut Polri.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
RSIMON BEREAKSI - Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (22/8/2025). Polisi tak Sertakan Bukti Ijazah Asli Jokowi, Tersangka Rismon Sianipar Tuntut Polri Rp 126 Triliun 

Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi ijazah Jokowi bersama delapan orang lainnya, dengan jeratan Pasal ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik.
  • Ia membantah tuduhan mengedit ijazah Jokowi, menilai penyidikan tidak ilmiah, serta menuntut Polri untuk menunjukkan bukti ijazah asli
  • Jika terbukti tidak bersalah, Rismon menyatakan akan menuntut Polri sebesar Rp126 triliun dan menantang ahli digital forensik untuk debat terbuka terkait keaslian dokumen ijazah Jokowi.
 

 

SRIPOKU.COM - Setalah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar kini balik menuntut Polri.

Rismon Sianipar tampak menanyakan keaslian ijazah Jokowi yang tak ditunjukkan Polri sebagai bukti.

Bahkan Rismon Sianipar juga tak terima dituding telah mengedit ijazah Jokowi.

PEKERJAAN RISMON SIANIPAR - Ahli digital forensik Rismon Sianipar. Sibuk muncul di TV imbas Ijazah Jokowi, pekerjaan Rismon Sianipar dkuliti
PEKERJAAN RISMON SIANIPAR - Ahli digital forensik Rismon Sianipar. Sibuk muncul di TV imbas Ijazah Jokowi, pekerjaan Rismon Sianipar dkuliti (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuding Kapolda Pembohongan, Merasa Benar

Diketahui Rismon Sianipar bersama delapan orang lainnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.

Para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Kedelapan tersangka itu lantas dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Namun tiga diantara delapan tersangka yakni Rismon, Roy Suryo dan dr Tifa dijatuhi hukuman lebih berat.

Atas tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Rismon merasa tidak terima dan mengatakan bakal menuntut Polri Rp126 Triliun, jika dirinya tidak terbukti bersalah memanipulasi ijazah Jokowi itu.
 
"Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," ungkap Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/11/2025).

Saat ditetapkan sebagai tersangka juga, polisi diketahui tak menunjukkan bukti ijazah asli Jokowi.

Rismon lantas menegaskan polisi tidak boleh seenaknya menuduh orang lain hanya karena mereka mempunyai kuasa. 

"Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap," katanya.

Rismon juga menantang ahli digital forensik itu untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.

Sebab, menurut Rismon, pembuktian keaslian ijazah Jokowi itu seharusnya dilakukan di depan publik, bukan di ruangan penyidik.

"Atau setidaknya berani enggak menampilkan siapa itu ahli kalian yang mengatakan ini tidak ilmiah. Berani enggak?"

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved