Driver Ojol Tewas Dilindas

Divpropam Polri Gelar Perkara Mobil Brimob Lindas Ojol, Sopir Rantis dan Kompol Cosmas Terancam PTDH

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi menyatakan dua anggota Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan ojol.

Editor: Odi Aria
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar
COSMAS KAJU GAE - Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae. Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri terlibat kasus rantis brimob lindas driver ojol. Cosmas dan Bripka Rohmat terancam PTDH. 

Menanggapi desakan publik dan temuan dalam proses pemeriksaan internal, Divpropam juga akan melakukan gelar perkara pada Selasa, 2 September 2025, untuk mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Gelar perkara ini akan melibatkan unsur eksternal dan internal, antara lain Kompolnas, Komnas HAM
Bareskrim Polri, Itwasum, Divkum, SDM Polri dan Divpropam Korbrimob serta Divpropam Mabes Polri

“Gelar perkara ini akan menentukan apakah proses hukum pidana akan ditempuh terhadap para pelanggar, selain proses etik yang sudah berjalan,” tegas Agus.

Brigjen Agus menegaskan bahwa Polri berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, akuntabel, dan objektif agar kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

“Semua proses berjalan terbuka. Ini adalah perintah langsung dari pimpinan Polri agar penyelesaian kasus dilakukan sesuai aturan dan fakta hukum,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved