Driver Ojol Tewas Dilindas

7 Brimob Terlibat Pelindasan Ojol Affan Kurniawan Dinyatakan Langgar Etik, 2 Orang Terancam Dipecat!

Dari hasil pendalaman internal, Divpropam menggolongkan pelanggaran menjadi dua kategori berat dan sedang.

Editor: Odi Aria
Kompas.com
TERANCAM PTDH Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian (Karowabprov) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025). 2 orang brimob terlibat pelindasan driver ojol terancam sanksi pemecatan. 

SRIPOKU.COM- Proses penegakan etik terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, mulai menemui titik terang.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan bahwa para terduga telah melanggar kode etik, dengan dua di antaranya menghadapi ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).

“Dalam rangka transparansi dan objektifitas, pemeriksaan telah dilakukan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban. Tim juga menganalisis bukti visual, surat visum, serta dokumen pengamanan lainnya,” ujar Agus.

Dari hasil pendalaman internal, Divpropam menggolongkan pelanggaran menjadi dua kategori berat dan sedang.

Pelanggaran Berat dilakukan oleh Kompol C, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan Bripka R, sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ 17713-VII.

Keduanya dinilai bertanggung jawab langsung atas tindakan yang menyebabkan tewasnya Affan Kurniawan dan kini terancam dipecat dari institusi Polri.

“Untuk kategori berat, ancaman sanksi adalah PTDH. Sidang etik akan dilaksanakan Rabu, 3 September untuk Kompol K, dan Kamis, 4 September untuk Bripka R,” kata Agus.

Sementara lima anggota lain yang berada di bagian belakang kendaraan saat kejadian dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.

Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.

Kelima personel berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Mereka terancam sanksi etik berupa penempatan di tempat khusus (patsus), mutasi, demosi, hingga penundaan pangkat dan pendidikan.

“Sanksi akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta dalam sidang etik yang menyusul setelah sidang pelanggar berat,” imbuhnya.

Divpropam Polri juga menyatakan bahwa terdapat indikasi unsur pidana dalam kasus ini.

Oleh karena itu, sebelum sidang etik digelar, tim akan melakukan gelar perkara pada Selasa, 2 September 2025.

Gelar perkara ini akan melibatkan sejumlah lembaga eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, serta unsur internal Polri lainnya seperti Bareskrim, Itwasum, dan Divkum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved