Driver Ojol Tewas Dilindas
7 Brimob Terlibat Pelindasan Ojol Affan Kurniawan Dinyatakan Langgar Etik, 2 Orang Terancam Dipecat!
Dari hasil pendalaman internal, Divpropam menggolongkan pelanggaran menjadi dua kategori berat dan sedang.
Editor:
Odi Aria
Kompas.com
TERANCAM PTDH Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian (Karowabprov) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025). 2 orang brimob terlibat pelindasan driver ojol terancam sanksi pemecatan.
“Hasil gelar perkara akan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut ke proses pidana. Ini bagian dari komitmen kami untuk transparan dan profesional,” ujar Agus.
Divpropam Polri menegaskan bahwa seluruh proses etik terhadap tujuh anggota Brimob ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada publik.
“Semua proses kami jalankan sesuai arahan Kadiv Propam, agar penanganan ini transparan, objektif, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutup Agus.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Driver Ojol Tewas Dilindas
SETELAN Serba Hitam, Puan Maharani Sambangi Rumah Duka Affan Pengemudi Ojek Korban Rantis Brimob |
![]() |
---|
BESARAN Gaji Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan, Ngaku tak Lihat Korban |
![]() |
---|
NASIB Bripka R yang Kemudikan Mobil Rantis Brimob Sebabkan Ojol Meninggal, Kompol C Duduk di Sebelah |
![]() |
---|
Besaran Gaji Kompol Cosmas Kaju, Perwira Polisi yang Berada di Dalam Rantis Brimob Lindas Ojol |
![]() |
---|
Prabowo Datang ke Kontrakan Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Janji Beri Rumah untuk Keluarga Affan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.