Driver Ojol Tewas Dilindas
7 Brimob Terlibat Pelindasan Ojol Affan Kurniawan Dinyatakan Langgar Etik, 2 Orang Terancam Dipecat!
Dari hasil pendalaman internal, Divpropam menggolongkan pelanggaran menjadi dua kategori berat dan sedang.
Editor:
Odi Aria
Kompas.com
TERANCAM PTDH Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian (Karowabprov) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025). 2 orang brimob terlibat pelindasan driver ojol terancam sanksi pemecatan.
“Hasil gelar perkara akan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut ke proses pidana. Ini bagian dari komitmen kami untuk transparan dan profesional,” ujar Agus.
Divpropam Polri menegaskan bahwa seluruh proses etik terhadap tujuh anggota Brimob ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada publik.
“Semua proses kami jalankan sesuai arahan Kadiv Propam, agar penanganan ini transparan, objektif, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutup Agus.
Berita Terkait: #Driver Ojol Tewas Dilindas
| SANKSI yang Diterima Aipda MR, Penumpang Mobil Rantis Brimob yang Sebabkan Driver Ojol Meninggal |
|
|---|
| POLISI Pelindas Ojol Affan Ngaku Jalankan Perintah, Eks Kabareskrim Polri Geram, Komando Dikuliti |
|
|---|
| Pengakuan Bripka Rohmat tak Pernah Terpikir jadi Pembunuh, Karir Kepolisian Hancur: Saya Menjalankan |
|
|---|
| Dipecat Tidak Hormat, Segini Gaji Kompol Cosmas Kaju Gae Sebelum Terseret Kasus Kematian Ojol Affan |
|
|---|
| SOSOK Kompol Cosmas Polisi yang Melindas Ojol Affan Pakai Mobil Rantis, Merengek saat Dipecat Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.