Driver Ojol Tewas Dilindas

NASIB Bripka R yang Kemudikan Mobil Rantis Brimob Sebabkan Ojol Meninggal, Kompol C Duduk di Sebelah

Irjen Pol Abdul Karim selaku Kadiv Propam Polri menegaskan bahwa telah mengamankan tujuh polisi Brimob dan telah dipatsus

Editor: Welly Hadinata
Istimewa
JALANI PEMERIKSAAN PROPAM - Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya ditahan setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka operasikan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Tujuh polisi itu berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. (Foto : Divpropam Polri) 

SRIPOKU.COM - Irjen Pol Abdul Karim selaku Kadiv Propam Polri menegaskan bahwa telah mengamankan tujuh polisi Brimob dan telah dipatsus.

Tujuh Brimob itu diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) meninggal dunia pada Kamis (29/8/2025).

Salah satunya adalah Bripka R, yang merupakan aparat kepolisian yang berada di belakang kemudi mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang melindas Affan Kurniawan.

"Ditemukan dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut. Dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," ujar Abdul Karim dalam konferensi persnya, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: PENGAKUAN Brimob yang Kendarai Rantis Sebabkan Ojol Meninggal, Kalu Gak Saya Terobos Selesai Udah

BERI KETERANGAN - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis malam.
BERI KETERANGAN - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis malam. (Kompas.com)

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R. Sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C," sambungnya.

Sedangkan lima orang yang duduk di belakang kursi pengemudi adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

"Ini hasil sementara yang sudah kita dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan kita sudah pastikan. Sedangkan untuk substansi atau masalah lainnya, ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi," ujar Abdul Karim.

Kapolri Minta Maaf 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas meninggalnya Affan Kurniawan yang terlindas mobil rantis Brimob.

Permintaan maafnya itu disampaikan Sigit usai menemui keluarga Affan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Jumat (29/8/2025) dini hari.

"Saya sampaikan ucapan duka cita mendalam kepada almarhum Affan dan juga tentunya kepada seluruh keluarga. Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi," ujar Sigit, Jumat (29/8/2025) dini hari.

Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga memastikan proses hukum bagi anggotanya yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Tegasnya, evaluasi di internal kepolisian akan terus dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

"Saya kira tadi Pak Kadiv Propam sudah menyampaikan dan saya pastikan untuk dilanjutkan. Dan tentunya saya juga minta maaf pada seluruh keluarga besar ojol dan juga masyarakat atas musibah dan peristiwa yang terjadi," ujar Sigit.

"Proses akan selalu ada. Yang jelas evaluasi terus akan kita lakukan," jawab Sigit saat ditanya soal kasus kematian warga akibat tindakan aparat sejak 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved