Driver Ojol Tewas Dilindas

BESARAN Gaji Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan, Ngaku tak Lihat Korban

Selain Kompol Cosmas Kaju, sosok Bripka Rohmat juga menjadi sorotan publik karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kemudi rantis

|
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Tribunnews
GAJI BRIPKA ROHMAT - Kolase 7 anggota Brimob yang bertanggungjawab atas kematian Affan Kurniawan. BESARAN Gaji Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan, Ngaku tak Lihat 

SRIPOKU.COM - Berikut ini kisaran besaran gaji yang diterima Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob pada kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan pada demo DPR di di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.

Selain Kompol Cosmas Kaju, sosok Bripka Rohmat juga menjadi sorotan publik karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kemudi rantis malam itu.

Bripka Rohmat adalah sopir rantis Brimob penabrak dan pelindas driver ojol Affan Kurniawan.

Dalam pengakuannya, Bripka Rohmat mengaku tak melihat Affan Kurniawan hingga terlindas rantis.

 “Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak" kata Rohmat sebagaimana video yang disiarkan akun Instagram Divpropam Polri, Jumat (29/8/2025).

"Saya tidak mengerti posisi sopir (ojol) itu atau siapa,” imbuhnya.

Pengakuan Bripka Rohmat ini mendapat pro dan kontra dari netizen.

Tidak sedikit dari mereka yang penasaran dan membahas mengenai gaji yang diterima Bripka Rohmat.

Dikutip dari Kompas.com, gaji seorang Brigadir Polisi Kepala (Bripka) ialah berkisar Rp 2.492.000–Rp 4.095.200

Besaran gaji pokok Brimob tahun 2025 bisa dipantau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.

Isinya mengulas mengenai kenaikan gaji anggota Polri.

Berikut rincian gaji pokok Brimob dari golongan I hingga golongan IV:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1830.500 – Rp 2.827.000

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved