Korupsi Kouta Haji

KPK Sita Uang 1,6 Juta Dollar Amerika Diduga Hasil Korupsi Kouta Haji, Gus Yaqut Diteriaki Maling!

Yaqut Cholil Qoumas diteriaki "maling" oleh massa aksi usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Senin (1/9/2025).

Editor: Welly Hadinata
Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025) sore. 

SRIPOKU.COM - Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Menteri Agama (Menag) diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan krusial oleh wartawan.

Bahkan suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanas saat  Yaqut Cholil Qoumas diteriaki "maling" oleh massa aksi usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Senin (1/9/2025). 

Pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari lobi Gedung KPK sekitar pukul 16.22 WIB. 

Saat ia berjalan menuju mobilnya di halaman gedung, sorakan "huu.. huu.. huu.." membahana dari arah kerumunan demonstran asal Pati yang sedang menggelar aksi menuntut KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka.

Dari arah yang sama, teriakan "sama seperti Sudewo" hingga "maling" terdengar jelas ditujukan kepada Yaqut. 

Sorakan tersebut terus bergema hingga Yaqut memasuki mobil Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 1811 QN yang telah menunggunya.

Sebelum insiden tersebut, Yaqut sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media.

Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.

"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ujar Yaqut yang tiba di KPK sejak pukul 09.22 WIB.

Namun, politikus yang akrab disapa Gus Yaqut ini menolak membeberkan materi pemeriksaan lebih lanjut. 

Puncaknya, ia memilih diam dan langsung berjalan cepat saat wartawan bertanya apakah dirinya turut menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus yang menjeratnya.

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Yaqut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. 

Pangkal masalah kasus ini adalah dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Menurut KPK, alokasi yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai undang-undang, justru dibagi rata 50:50. 

Kebijakan di era kepemimpinan Yaqut ini diduga menghilangkan hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved