Korupsi Kouta Haji

KPK Sita Uang 1,6 Juta Dollar Amerika Diduga Hasil Korupsi Kouta Haji, Gus Yaqut Diteriaki Maling!

Yaqut Cholil Qoumas diteriaki "maling" oleh massa aksi usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Senin (1/9/2025).

Editor: Welly Hadinata
Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025) sore. 

Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa pun sebagai tersangka. 

Namun, komisi antirasuah telah mencegah Yaqut, mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Group Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

KPK Sita Uang dan Aset Dugaan Korupsi Kouta Haji

Dalam rilisnya Selasa (2/9/2025). KPK melakukan penyitaan uang sejumlah 1,6 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 26,3 miliar, serta sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 di Kemenag. 

Uang dan aset tersebut disita dari beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rincian sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Budi menegaskan, penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara, sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara.

Sampai saat ini penyidik masih terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji ini.

Sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini. Termasuk, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Yaqut.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. SK tersebut menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Sementara 92 persen, diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Indonesia pada 2024 mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Jika mengacu pada beleid tersebut, seharusnya jemaah haji reguler mendapat jatah 18.400. Sementara kuota haji khusus, sebanyak 1.600.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah men­jadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, berdasarkan SK Menag tadi, kuota itu dibagi rata, yakni 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordina­sikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gus Yaqut Diteriaki 'Maling' Usai Diperiksa 7 Jam di KPK Terkait Skandal Korupsi Haji

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved