Breaking News

Berita Viral

NASIB Laras Faizati yang Dijerat Pasal Berlapis, Disangka Provokator Ajak Massa Bakar Mabes Polri

Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut

Editor: Welly Hadinata
Tribunnews
TERSANGKA KASUS PROVOKATOR - Wanita muda, Laras Faizati Khairunnisa ditangkap polisi karena diduga menjadi provokator bakar Mabes Polri saat aksi demo terjadi beberapa hari lalu. Laras memanfaatkan medsos untuk membakar semangat anak muda berbuat onar. 

SRIPOKU.COM - Sejumlah orang ditangkap polisi lantaran dianggap sebagai provokator karena memanfaatkan media sosial (medsos) untuk mempengaruhi orang muda berbuat onar.

Diketahui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tujuh orang yang dianggap sebagai provokator.

Dari tujuh orang itu, terdapat satu orang wanita muda dan cantik, yakni Laras Faizati Khairunnisa.

Sebagai wanita muda yang pandai bermain medsos, Laras Faizati memanfaatkan kesempatan yang ada menyuntik semangat anak muda membakar Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Tentu saja provokasi seperti ini tak dibenarkan di era demokratisasi seperti sekarang.

Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.

Seperti diketahui, demo yang berujung rusuh berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” yang, berlangsung pada 25 Agustus 2025.

Puncak kemarahan publik terjadi saat Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Aksi demonstrasi pun berlanjut sejumlah wilayah Indonesia.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, konten yang dibuat oleh Laras Faizati berupa video.

"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/9/2025).

Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved