Berita Viral
NASIB Laras Faizati yang Dijerat Pasal Berlapis, Disangka Provokator Ajak Massa Bakar Mabes Polri
Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut
SRIPOKU.COM - Sejumlah orang ditangkap polisi lantaran dianggap sebagai provokator karena memanfaatkan media sosial (medsos) untuk mempengaruhi orang muda berbuat onar.
Diketahui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tujuh orang yang dianggap sebagai provokator.
Dari tujuh orang itu, terdapat satu orang wanita muda dan cantik, yakni Laras Faizati Khairunnisa.
Sebagai wanita muda yang pandai bermain medsos, Laras Faizati memanfaatkan kesempatan yang ada menyuntik semangat anak muda membakar Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Tentu saja provokasi seperti ini tak dibenarkan di era demokratisasi seperti sekarang.
Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.
Seperti diketahui, demo yang berujung rusuh berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” yang, berlangsung pada 25 Agustus 2025.
Puncak kemarahan publik terjadi saat Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Aksi demonstrasi pun berlanjut sejumlah wilayah Indonesia.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, konten yang dibuat oleh Laras Faizati berupa video.
"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/9/2025).
Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.
AKHIRNYA Tunjangan Rp50 Juta DPR Dihentikan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Akui Ada Kekeliruan |
![]() |
---|
PELARIAN Sopir Bank Bawa Kabur Rp10 Miliar di Wonogiri, Mobil Gondol Uang Ditemukan di Lahan Kosong |
![]() |
---|
FAKTA Ketua DPRA Abang Samalanga Minta Aceh Pisah dari Pusat, Tulis Biar Aku Teken, Teriak Merdeka! |
![]() |
---|
SOSOK Sopir Bank Bawa Kabur Rp 10 Miliar di Wonogiri Disebut Orang Kepercayaan, Sudah Dikawal Polisi |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Pimpinan Bank di Wonogiri Usai Sopir Bawa Kabur Rp10 M, Minta Nasabah Jangan Khawatir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.