Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Di Dalam Mobil Tahanan, Nadiem Makarim Titip Pesan untuk Empat Balitanya : Kuatkan Diri Kalian
Nadiem Makarim menitipkan pesan haru untuk keluarga pasca jadi tersangka dugaan korupsi pada Kamis (4/9/2025).
SRIPOKU.COM - Nadiem Makarim menitipkan pesan haru untuk keluarga pasca jadi tersangka dugaan korupsi pada Kamis (4/9/2025).
Sembari mengenakan rompi pink, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini menitip pesan khusus untuk keempat anaknya yang masih balita.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Peran dan Madus Nadiem Makarim Dalam Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Adapun pesan itu Nadiem sampaikan ketika dirinya sudah berada di dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri kebenaran akan ditunjukkan," kata Nadiem dari dalam mobil tahanan, Kamis (4/9/2025) sore.
Masih dalam mobil tahanan tersebut, Nadiem juga meyakini bahwa dirinya akan mendapat perlindungan dari Tuhan.
Selain itu dia juga menyebut bahwa Tuhan akan menunjukkan kebenaran.
"Allah melindungi saya, Allah tahu kebenarannya," tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ujar dia.
Baca juga: Di Balik Rompi Pink Nadiem Makarim Usai Ditahan: Tuhan Akan Lindungi Saya
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
MAHFUD Sebut Nadiem tak Paham, Pilih Laptop Ketimbang Perbaiki Jembatan Tali untuk Anak ke Sekolah |
![]() |
---|
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Nadiem Makarin Bebas Mark-up, Hasil Audit BPKP Jadi Bukti |
![]() |
---|
Orang Dekat Prabowo Jawab Tantangan Hotman Paris Soal Bertemu Presiden 10 Menit Soal Nadiem Nakarim |
![]() |
---|
Peran Jurist Tan di Kasus Korupsi Laptop Chromebook Terkuak, Eks Stafsus Nadiem Kini Diburu Kejagung |
![]() |
---|
Jampidsus Nurcahyo Salah Sebut Jabatan Nadiem Makariem saat Umumkan Tersangka, Mahfud Akui Fatal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.