Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Jampidsus Nurcahyo Salah Sebut Jabatan Nadiem Makariem saat Umumkan Tersangka, Mahfud Akui Fatal

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka

Editor: adi kurniawan
(PUSPENKUM KEJAGUNG)
DITAHAN - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)(PUSPENKUM KEJAGUNG) 

SRIPOKU.COM -- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025).

Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Namun, penetapan status tersangka ini menuai sorotan dari pakar hukum tata negara, Mahfud MD.

Melalui akun media sosialnya, Mahfud menyoroti kekeliruan yang disampaikan Nurcahyo dalam pengumuman tersebut.

Nurcahyo menyebut bahwa Nadiem Makarim diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.

Padahal, menurut Mahfud, pada saat itu nama kementerian Nadiem masih Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), belum dilebur menjadi Kemendikbudristek.

"Harus cermat, saat itu NAM adalah Mendikbud, belum Mendikbudristek," tulis Mahfud.

"Hati-hati dalam dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho," tambahnya, mengingatkan bahwa kesalahan subjek hukum dalam dakwaan bisa membatalkan tuntutan.

Sebagai informasi, Kemendikbud dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) saat itu masih terpisah.

Kemenristekdikti dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro, sementara Kemendikbud diampu oleh Nadiem Makarim. Perombakan kabinet yang menggabungkan kedua kementerian ini baru terjadi pada 28 April 2021.

 

Kronologi Penahanan Nadiem dan Kasus Korupsi Laptop

Nadiem Makarim ditangkap oleh Kejaksaan Agung usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019-2022.

Ia diduga terlibat dalam meloloskan proyek tersebut, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Nadiem disangkakan melanggar sejumlah peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved