Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Jampidsus Nurcahyo Salah Sebut Jabatan Nadiem Makariem saat Umumkan Tersangka, Mahfud Akui Fatal

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka

Editor: adi kurniawan
(PUSPENKUM KEJAGUNG)
DITAHAN - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)(PUSPENKUM KEJAGUNG) 

Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

Sebelumnya, empat tersangka lain telah ditetapkan, yakni mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Saat ini, Jurist Tan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Australia. Kejagung tengah mengupayakan penerbitan red notice melalui Interpol untuk menangkapnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved