Driver Ojol Tewas Dilindas
Divpropam Polri Gelar Perkara Mobil Brimob Lindas Ojol, Sopir Rantis dan Kompol Cosmas Terancam PTDH
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi menyatakan dua anggota Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan ojol.
SRIPOKU.COM- Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi menyatakan dua anggota Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Keduanya adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII dalam insiden tersebut.
“Untuk kategori pelanggaran berat, ancamannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkap Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi depan sebelah kiri (di samping sopir), saat kendaraan taktis melaju dan melindas korban saat aksi unjuk rasa.
Posisi ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab komando yang tidak dijalankan dengan tepat.
Sedangkan Bripka Rohmat yang menjadi sopir rantis dinilai sebagai pihak yang secara langsung melakukan pelanggaran fatal terhadap prosedur pengamanan dan keselamatan sipil.
Selain dua pelanggar berat, Divpropam juga mengidentifikasi lima anggota Brimob lain yang ikut dalam kendaraan tersebut sebagai pelanggar kategori sedang.
Mereka adalah M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.
Kelima anggota berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya dan menempati posisi duduk di bagian belakang rantis saat kejadian.
Mereka terancam sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus), mutasi atau demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan.
“Sanksi ini akan ditentukan dalam sidang kode etik berdasarkan fakta-fakta yang terungkap,” jelas Brigjen Agus.
Jadwal Sidang Etik Dimulai Pekan Ini
Divpropam menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi dua pelanggar berat sebagai berikut:
Rabu, 3 September 2025: Sidang etik untuk Kompol Cosmas Kaju Gae
Kamis, 4 September 2025: Sidang etik untuk Bripka Rohmat
Sementara, lima pelanggar kategori sedang akan menjalani sidang etik menyusul setelah itu.
7 Brimob Terlibat Pelindasan Ojol Affan Kurniawan Dinyatakan Langgar Etik, 2 Orang Terancam Dipecat! |
![]() |
---|
SETELAN Serba Hitam, Puan Maharani Sambangi Rumah Duka Affan Pengemudi Ojek Korban Rantis Brimob |
![]() |
---|
BESARAN Gaji Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan, Ngaku tak Lihat Korban |
![]() |
---|
NASIB Bripka R yang Kemudikan Mobil Rantis Brimob Sebabkan Ojol Meninggal, Kompol C Duduk di Sebelah |
![]() |
---|
Besaran Gaji Kompol Cosmas Kaju, Perwira Polisi yang Berada di Dalam Rantis Brimob Lindas Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.