Driver Ojol Tewas Dilindas

Divpropam Polri Gelar Perkara Mobil Brimob Lindas Ojol, Sopir Rantis dan Kompol Cosmas Terancam PTDH

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi menyatakan dua anggota Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan ojol.

Editor: Odi Aria
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar
COSMAS KAJU GAE - Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae. Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri terlibat kasus rantis brimob lindas driver ojol. Cosmas dan Bripka Rohmat terancam PTDH. 

SRIPOKU.COM- Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi menyatakan dua anggota Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Keduanya adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII dalam insiden tersebut.

“Untuk kategori pelanggaran berat, ancamannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkap Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi depan sebelah kiri (di samping sopir), saat kendaraan taktis melaju dan melindas korban saat aksi unjuk rasa.

Posisi ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab komando yang tidak dijalankan dengan tepat.

Sedangkan Bripka Rohmat yang menjadi sopir rantis dinilai sebagai pihak yang secara langsung melakukan pelanggaran fatal terhadap prosedur pengamanan dan keselamatan sipil.

Selain dua pelanggar berat, Divpropam juga mengidentifikasi lima anggota Brimob lain yang ikut dalam kendaraan tersebut sebagai pelanggar kategori sedang.

Mereka adalah M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.

Kelima anggota berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya dan menempati posisi duduk di bagian belakang rantis saat kejadian.

Mereka terancam sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus), mutasi atau demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan.

“Sanksi ini akan ditentukan dalam sidang kode etik berdasarkan fakta-fakta yang terungkap,” jelas Brigjen Agus.

Jadwal Sidang Etik Dimulai Pekan Ini

Divpropam menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi dua pelanggar berat sebagai berikut:

Rabu, 3 September 2025: Sidang etik untuk Kompol Cosmas Kaju Gae
Kamis, 4 September 2025: Sidang etik untuk Bripka Rohmat

Sementara, lima pelanggar kategori sedang akan menjalani sidang etik menyusul setelah itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved