Siapa yang Berwenang Memecat DPR? Perbedaan Status Anggota DPR yang Dipecat dan Dinonaktifkan
Menjadi dalang atas kemarahan publik, membuat sejumlah partai politik menonaktifkan anggotanya dari kursi DPR.
Editor:
adi kurniawan
TRIBUNNEWS
DINONAKTIFKAN - Gedung DPR RI di Senayan Jakarta. Menjadi dalang atas kemarahan publik, membuat sejumlah partai politik menonaktifkan anggotanya dari kursi DPR. Keputusan menonaktifkan kader-kader mereka dari kursi DPR RI itu dilakukan oleh sejumlah partai dalam waktu yang sama, yaitu pada Minggu (31/8/2025).
Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Presiden kemudian akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.
Selain alasan itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MKD akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.
Berita Terkait
Baca Juga
Respons Prabowo Soal Demo Ricuh: Jenguk Korban di RS Polri dan Beri Kenaikan Pangkat |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Curiga Ada Upaya Terencana untuk Ciptakan Kerusuhan, 'Saya Akan Tindak Tegas' |
![]() |
---|
Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025, Ada PKH Hingga BSU untuk Guru |
![]() |
---|
Kisah Haru Driver Ojol, Ditraktir Warga Austria Saat Demo Akibat Tak Ada Penumpang |
![]() |
---|
Kami Pantau dari Jauh, Polri Pangkat Kombes Beber Alasan Polisi 'Hilang' Saat Demo DPR di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.