Siapa yang Berwenang Memecat DPR? Perbedaan Status Anggota DPR yang Dipecat dan Dinonaktifkan

Menjadi dalang atas kemarahan publik, membuat sejumlah partai politik menonaktifkan anggotanya dari kursi DPR.

Editor: adi kurniawan
TRIBUNNEWS
DINONAKTIFKAN - Gedung DPR RI di Senayan Jakarta. Menjadi dalang atas kemarahan publik, membuat sejumlah partai politik menonaktifkan anggotanya dari kursi DPR. Keputusan menonaktifkan kader-kader mereka dari kursi DPR RI itu dilakukan oleh sejumlah partai dalam waktu yang sama, yaitu pada Minggu (31/8/2025). 

SRIPOKU.COM -- Menjadi dalang atas kemarahan publik, membuat sejumlah partai politik menonaktifkan anggotanya dari kursi DPR.

Keputusan menonaktifkan kader-kader mereka dari kursi DPR RI itu dilakukan oleh sejumlah partai dalam waktu yang sama, yaitu pada Minggu (31/8/2025).

Langkah tegas tersebut lebih dahulu dilakukan oleh Partai NasDem terhadap dua kadernya, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Keduanya dinilai telah melontarkan pernyataan yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat.

Kemudian disusul oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari kursi dewan.

Eko dan Uya menjadi sorotan publik usai terekam berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI beberapa waktu lalu.

Setelah itu, Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI.

Adies yang merupakan Wakil Ketua DPR RI menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan.

Kelimanya secara efektif tidak lagi aktif sebagai DPR RI terhitung mulai hari ini, Senin (1/9/2025). 

Pihak Partai memutuskan untuk menonaktifkan nama-nama tersebut, setelah mereka menjadi sasaran kemarahan publik akibat sikap dan pernyataan kontroversialnya.

Kejadian ini pun menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai perbedaan status antara anggota DPR yang dipecat dan dinonaktifkan.

Termasuk siapa yang berwenang melakukan pemecatan atau pemberhentian wakil rakyat tersebut dari kursi DPR ?

Beda status anggota DPR nonaktif dan dipecat

Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan anggota yang dipecat.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (1/9/2025), status nonaktif berarti mereka diberhentikan sementara dari tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat sampai adanya keputusan lebih lanjut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved