Ini Penjelasan Resmi KPK Soal Ketidakhadiran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah, tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji

Editor: adi kurniawan
youtube Khalid Basalamah Official
DIPERIKSA TIM KPK - Ustaz Khalid Basalamah, tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa, (2/9/2025). 

SRIPOKU.COM -- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang dikenal Ustaz Khalid Basalamah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 September 2025. 

Ia menjelaskan, Ustaz Khalid Basalamah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

"Tidak hadir," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (2/9/2025).

Menurut Budi, alasan Khalid Basalamah tidak dapat memenuhi panggilan karena adanya keperluan lain.

Baca juga: KPK Sita Uang 1,6 Juta Dollar Amerika Diduga Hasil Korupsi Kouta Haji, Gus Yaqut Diteriaki Maling!

KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Khalid, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

Kasus yang menjerat nama Khalid sebagai saksi ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, KPK menduga kuota tersebut justru dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Kebijakan ini diduga merampas hak ribuan jemaah haji reguler dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Dalam upaya mengusut skandal ini, Khalid Basalamah bukan satu-satunya pihak yang dipanggil KPK pada hari yang sama. 

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh kunci dari industri travel haji, termasuk Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman Muhammad Nur, serta beberapa pimpinan biro perjalanan haji lainnya. 

KPK menduga asosiasi turut andil dalam pembagian jatah kuota haji khusus tersebut.

Hingga saat ini, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Group Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. 

Meskipun demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka dalam kasus ini.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved