Berita Palembang
HERMAN Deru Luruskan Aturan Pengisian Solar di Palembang : Siang ke Pinggir Kota Malam di Dalam Kota
Gubernur Sumsel Herman Deru meluruskan keluhan sejumlah sopir truk terkait aturan pembatasan pengisian biosolar di dalam kota
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan pengisian solar siang hari tidak dilarang, tetapi dialihkan ke SPBU pinggir kota untuk kurangi kemacetan.
- SPBU dalam kota hanya boleh melayani solar pukul 22.00–04.00 WIB, sementara beberapa SPBU tetap buka sesuai jam operasional.
- Kuota solar tidak dikurangi, dan kendaraan pengangkut kebutuhan pokok tetap dapat mengisi kapan pun dengan surat jalan resmi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 tentang Pengaturan Pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (Solar) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wilayah Kota Palembang.
Dalam aturan tersebut ada sejumlah SPBU yang diatur jam pengisian untuk jenis solar mulai pukul 22.00- 04.00 WIB. Tapi ada juga SPBU yang tetap boleh mengisi sesuai jam operasional SPBU.
Namun karena banyak sopir kendaraan berat mengisi pada malam hari, akibatnya terjadi penumpang kendaraan dan antrean panjang, sehingga para sopir mengeluhkan kebijakan tersebut.
Untuk itu Gubernur Sumsel Herman Deru meluruskan keluhan sejumlah sopir truk terkait aturan pembatasan pengisian biosolar di dalam kota yang membuat para sopir harus menunggu hingga larut malam, meski paginya harus bekerja lagi.
"Pengisian siang hari tidak dihapus, melainkan dipindahkan ke ruas jalan pinggir kota untuk mengurai kemacetan di pusat Kota Palembang. Sedangkan untuk dalam kota, pengisian solar dilakukan malam hari," kata Deru saat di wawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (21/11/2025).
Deru menyebut kebijakan penataan titik layanan biosolar merupakan hasil uji lapangan oleh tim gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan, bukan keputusan sepihak Pemprov.
"Pusat kota sekarang sudah clear, dan beberapa ruas yang tadinya macet sudah clear. Meski belum sempurna, spot pelayanan solar subsidi itu akan dibuat seproporsional mungkin,” katanya
Menurutnya, pemindahan layanan di beberapa SPBU dari siang hari jadi malam hari tersebut dikarenakan yang mengisi banyak kendaraan truk besar yang selama ini menumpuk di SPBU dalam kota hingga menimbulkan antrean panjang dan kemacetan serius.
Menurutnya berdasarkan uji lapangan dari Ditlantas dan Dishub dinilai pada pukul 22.00 WIB sebagai waktu paling ideal, karena volume lalu lintas menurun drastis sehingga pengisian dapat lebih lancar dan aman.
“Kalau jam 22.00 WIB ke atas, traffic pengguna jalan berkurang dan kendaraan besar tetap bisa menikmati solar subsidi,” katanya.
Tak hanya itu, dirinya juga menegaskan tidak ada pengurangan kuota solar di Sumsel. Bahkan ia mengaku sudah meminta peningkatan alokasi kepada SKK Migas.
“Kuota solar tidak dikurangi. Saya minta dua kali lipat yakni 1,2 juta, dari realisasi kurang lebih 600 kiloliter pertahun. Tapi mereka tetap mempertimbangkan proporsi,” katanya.
Sebagai informasi Pengisian Bahan Bakar Jenis Tertentu (solar) dapat dilakukan pada malam hari mulai Pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berikut ini :
a. SPBU 2330134 Alamat Jalan H.M Noerdin Pandji
b. SPBU 2330129 Alamat Jalan Raya Tanjung Api-api
c. SPBU 24301147 Alamat Jalan Letnan Jendral Harun Sohar
d. SPBU 24301108 Alamat Jalan Sultan Mahmud Badarudin 2 KM 12
e. SPBU 2430105 Alamat Jalan MP Mangku Negara
f. SPBU 2430108 Alamat Jalan RE Martadinata
g. SPBU 2430112 Alamat Jalan Wolter Mangsidi Patal Pusri
h. SPBU 2430116 Alamat Jalan R Soekamto
I. SPBU 24301111 Alamat Jalan Kolonel H. Burlian Km.7
j. SPBU 24301163 Alamat Jalan MP Mangku Negara
k. SPBU 24302126 Alamat Jenderal A Yani Kel 7 Ulu
I. SPBU 2430220 Alamat Jalan K.H. Wahid Hasjim
m. SPBU 2430219 Alamat Jalan Kimerogan Pal 7 Kertapati
n. SPBU 24302129 Alamat Jalan Gubernur H Bastari
Lalu SPBU yang dapat melayani semua konsumen selama jam operasional SPBU sebagai berikut:
a. SPBU 2430118 Alamat Jalan Bypass Musi II
b. SPBU 24302123 Alamat Jalan Mayor Jenderal Yusuf Singa Dikane
c. SPBU 24301161 Alamat Jalan Bypass Soekarno Hatta
d. SPBU 24302164 Alamat Jalan Mayor Jenderal Yusuf Singa Dikane
e. SPBU 2430198 Alamat Jalan Alang-alang Lebar Soekarno Hatta
f. SPBU 2430223 Alamat Jalan Raya Kertapati
g. SPBU 2430196 Alamat Jalan Soekarno Hatta
Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran, terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu. Kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok atau barang-barang esensial tetap dapat mengisi Solar subsidi di seluruh SPBU Kota Palembang selama masih membawa muatan pada saat pengisian serta dilengkapi surat jalan resmi dari pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang.
Berita Palembang
Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru
Aturan baru pengisian solar
SPBU pengisian solar
| Kakek 75 Tahun di Silaberanti Palembang Jadi Korban Begal, Korban Babak Belur Dihajar Pelaku |
|
|---|
| Tertipu Lowongan Kerja Palsu, Wanita di Palembang Kehilangan Motor dan Uang Rp 1,4 Juta |
|
|---|
| Pemprov Sumsel Pastikan TPP ASN Pemprov Sumsel Tetap Berlanjut di 2026, TPP PPPK Masih dihitung |
|
|---|
| Sumsel Bersiap Naikkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir dan Longsor |
|
|---|
| Palembang dalam Bingkai Kartu Pos, Pameran Balwana 2025 Hadirkan Rekam Jejak Kota Palembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Herman-Deru-98.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.