Korupsi Fasilitas Pinjaman

BREAKING NEWS : Dirut 2 Perusahan Terlibat Korupsi Fasilitas Pinjaman, Negara Rugi Rp 1,183 triliun

Kejati Sumsel menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman, seorang diantaranya adalah dirut.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka
Dua dari enam tersangka dugaan korupsi pemberian kredit dari bank pelat merah kepada dua perusahaan di Sumsel. Keduanya jadi tersangka terhitung sejak Senin (10/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Daftar enam tersangka dugaan korupsi fasilitas pinjaman di bank pelat merah.
  • Modus operandi yang dilakukan para tersangka.
  • Dari enam, mengapa satu tersangka tidak diberlakukan penahanan?

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejati Sumsel menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah :

- WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011; 

- MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022; 

- DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah pada tahun 2013; 

- ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012; 

- ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit pada tahun 2013; dan 

- RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.

Baca juga: Sidang Korupsi PMI Palembang, Saksi Ungkap Selisih Pembayaran Pengolahan Darah di Rumah Sakit

Saat menggelar perkara pada Senin (10/11/2025), Dr Ketut Sumedana SH MH selaku Kajati Sumsel mengatakan keenam tersangka tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Dari enam tersangka, lanjut Ketut Sumedana, lima di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025.

MS, DO, ED, RA yang ditahan di Rutan Kelas I Palembang, dan ML di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. 

Sedangkan WS belum ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Sambungnya, berdasarkan perhitungan sementara, estimasi total kerugian negara mencapai Rp 1,689 triliun.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 137,7 M, Alex Noerdin Cs Didakwa Perkaya Diri Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved