Oknum Mahasiswa Delapan Jam Simpan Jasad Siswi SMP di Rumah, Sempat Dirudapaksa
Pengakuan oknum mahasiswa yang tega menghabisi nyawa seorang siswi SMP, jasad korban dibuang ke sungai.
Ringkasan Berita:
- Motif yang melatarbelakangi oknum mahasiswa tega membunuh seorang siswi SMP.
- Apa alasan pelaku simpan jasad korban delapan jam di rumahnya?
- Awal mula peristiwa mengenaskan ini terungkap hingga pelaku ditangkap.
SRIPOKU.COM - Masa muda Ardiayana Akmal (23) kemungkinan besar bakal dihabiskan di penjara.
Berstatuskan sebagai mahasiswa, pria berkacamata ini tega membunuh seorang siswi SMP berinisial JS (15).
Perkara ini terungkap setelah jasad JS ditemukan mengapung di aliran sungai kawasan Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (18/10/2025) sore.
Dari pakaian dalam yang ia kenakan, keluarga bisa mengenali hingga akhirnya Ardiayana Akmal ditangkap.
Kepada polisi, tersangka mengaku menaruh hati kepada korban yang secara usia sangat jauh di bawahnya.
Baca juga: Siswi SMP Pembuat Isu Penculikan Sudah 4 Hari Tak Masuk Sekolah
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025) mengatakan pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada Oktober 2025.
Dari perkenalan singkat itu, keduanya sepakat untuk bertemu pada Jumat (17/10/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125," kata Anom.
Pertemuan itu berujung tragis.
Di rumah tersangka, kata Anom, pelaku mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak.
Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan dan merudapaksa korban.
"Korban akhirnya meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di leher dan mulut yang menyebabkan terhambatnya saluran napas," ujar Anom.
Baca juga: Kebohongan Siswi SMP Mengaku Diculik di Palembang Terbongkar, Berawal Datang Terlambat ke Sekolah
Lebih memilukan lagi, lanjut dia, pelaku membiarkan jasad korban di kamar selama delapan jam, dari pukul 17.00 hingga 01.00 WIB.
Saat ibunya pulang, ia menunggu hingga rumah kembali sepi, lalu membopong tubuh korban dan membuangnya di tepi aliran sungai, sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.
Selain melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang milik korban, sehingga turut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Total, pelaku dijerat berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
| Isu Penculikan Siswi SMPN 30 Palembang Ternyata Bohong, Elsah Karang Cerita Gara-gara Terlambat |
|
|---|
| KELUARGA Tolak Diversi Kasus Perundungan Siswi SMP di Muratara, Muncul Dugaan Ibu Pelaku Terlibat |
|
|---|
| Mimpi Sederhana Siswi SMP Tak Kesampaian, Keburu Dibunuh Mahasiswa |
|
|---|
| Update Jasad Siswi SMP Pakai Penutup Dada, Dibunuh Oknum Mahasiswa |
|
|---|
| Mau-maunya Dijemput Pria Tak Dikenal, Siswi SMP Ini Ujung-ujungnya Dilecehkan di Kamar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tangkapelakubunuh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.