Oknum Mahasiswa Delapan Jam Simpan Jasad Siswi SMP di Rumah, Sempat Dirudapaksa

Pengakuan oknum mahasiswa yang tega menghabisi nyawa seorang siswi SMP, jasad korban dibuang ke sungai.

Editor: Refly Permana
tribunjabar.id dan dokumen warga
BUNUH SISWI - Terduga pelaku yang membunuh siswi SMP inisial J. Tampak di lokasi TKP sejumlah warga berkerumun saat jasad J pertama kali ditemukan. 
Ringkasan Berita:
  • Motif yang melatarbelakangi oknum mahasiswa tega membunuh seorang siswi SMP.
  • Apa alasan pelaku simpan jasad korban delapan jam di rumahnya?
  • Awal mula peristiwa mengenaskan ini terungkap hingga pelaku ditangkap.

 

SRIPOKU.COM - Masa muda Ardiayana Akmal (23) kemungkinan besar bakal dihabiskan di penjara.

Berstatuskan sebagai mahasiswa, pria berkacamata ini tega membunuh seorang siswi SMP berinisial JS (15).

Perkara ini terungkap setelah jasad JS ditemukan mengapung di aliran sungai kawasan Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (18/10/2025) sore.

Dari pakaian dalam yang ia kenakan, keluarga bisa mengenali hingga akhirnya Ardiayana Akmal ditangkap.

Kepada polisi, tersangka mengaku menaruh hati kepada korban yang secara usia sangat jauh di bawahnya.

Baca juga: Siswi SMP Pembuat Isu Penculikan Sudah 4 Hari Tak Masuk Sekolah

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025) mengatakan pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada Oktober 2025. 

Dari perkenalan singkat itu, keduanya sepakat untuk bertemu pada Jumat (17/10/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

‎"Pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125," kata Anom.

‎Pertemuan itu berujung tragis. 

Di rumah tersangka, kata Anom, pelaku mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak.

Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan dan merudapaksa korban.

‎"Korban akhirnya meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di leher dan mulut yang menyebabkan terhambatnya saluran napas," ujar Anom.

Baca juga: Kebohongan Siswi SMP Mengaku Diculik di Palembang Terbongkar, Berawal Datang Terlambat ke Sekolah

‎Lebih memilukan lagi, lanjut dia, pelaku membiarkan jasad korban di kamar selama delapan jam, dari pukul 17.00 hingga 01.00 WIB.

Saat ibunya pulang, ia menunggu hingga rumah kembali sepi, lalu membopong tubuh korban dan membuangnya di tepi aliran sungai, sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.

‎Selain melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang milik korban, sehingga turut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

‎"Total, pelaku dijerat berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved