Berita Palembang

Syarat Pembuatan KIS di Palembang, Sehari Hanya Layani 120 Warga

Mulai hari ini, Senin (10/11/2025) pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Sosial

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Mal Layanan Terpadu
LAYANAN - Layanan pembuatan KIS ditangani oleh Dinas Kesehatan bukan lagi oleh Dinas Sosial sesuai Perwali 57 tahun 2025. Petugas Mal layanan terpadu melayani masyarakat yang mengurus KIS. 

Ringkasan Berita:
  • Mulai hari ini, Senin (10/11/2025) pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dikelola oleh Dinkes. 
  • Pengalihan Pengelolaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kota Palembang dari Dinas Sosial ke Dinas Kesehatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 57 Tahun 2025.
  • Syarat pembuatan KIS cukup hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga. 

 

SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Mulai hari ini, Senin (10/11/2025) pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Sosial, kini resmi dialihkan pengelolaannya ke Dinas Kesehatan Kota Palembang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Adrianus Amri, mengatakan bahwa pembuatan KIS menjadi layanan dengan jumlah pemohon terbanyak di Mall Layanan Terpadu.

Setiap hari, rata-rata ada sekitar 120 masyarakat yang mengajukan pembuatan KIS.

Jumlah ini pun sudah dibatasi. Jika tidak dibatasi, proses pelayanan tidak akan selesai hingga sore atau hingga jam layanan tutup, karena pemohon sebenarnya lebih banyak dari jumlah itu.

Baca juga: Ada BPJS-KIS Tapi Tak Bisa Digunakan, Fajar yang Tersengat Listrik Dianggap Kecelakaan Kerja

Pembatasan dilakukan agar pelayanan bisa selesai tepat waktu, mengingat jam operasional Mall Layanan Terpadu berakhir pukul 16.00 WIB setiap harinya.

"Prosedur dan syaratnya masih sama hanya Dinas yang bertanggung jawab saja yang berganti dari semula oleh Dinas Sosial saat ini ditangani oleh Dinkes," ujar Amri.

Jika semula petugas loket Dinas Sosial, sekarang petugas loketnya dari dinas Kesehatan.

Selain itu tidak ada yang berbeda, semua  syarat, prosedur dan alur pembuatan masih sama saja seperti saat membuat KIS dengan kebijakan lama.

Adrianus menambahkan, pembuatan KIS menempati urutan pertama dari seluruh jenis layanan yang ada di Mall Layanan Terpadu.

Posisi berikutnya ditempati oleh layanan pembuatan KTP, kemudian izin pajak, dan layanan administrasi lainnya.

Sementara itu, persyaratan pembuatan KIS masih sama seperti sebelumnya yakni membawa KTP dan Kartu Keluarga saja yang bisa diajukan di Mal layanan terpadu bagi warga seberang ulu atau rumah aspirasi masyarakat bagi warga seberang ilir.

Proses penyelesaian pembuatan KIS membutuhkan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas yang diserahkan dan akan dilakukan verifikasi seusai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setelah selesai, KIS dapat langsung digunakan untuk layanan faskes (fasilitas kesehatan) pertama, penentuan tetap disesuaikan dengan domisili pemohon.

Artinya, setiap wilayah domisili memiliki faskes pertama yang berbeda, dan hal ini juga berpengaruh pada pengaturan layanan BPJSnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved