Berita Palembang
Syarat Pembuatan KIS di Palembang, Sehari Hanya Layani 120 Warga
Mulai hari ini, Senin (10/11/2025) pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Sosial
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Mulai hari ini, Senin (10/11/2025) pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dikelola oleh Dinkes.
- Pengalihan Pengelolaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kota Palembang dari Dinas Sosial ke Dinas Kesehatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 57 Tahun 2025.
- Syarat pembuatan KIS cukup hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga.
SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Mulai hari ini, Senin (10/11/2025) pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Sosial, kini resmi dialihkan pengelolaannya ke Dinas Kesehatan Kota Palembang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Adrianus Amri, mengatakan bahwa pembuatan KIS menjadi layanan dengan jumlah pemohon terbanyak di Mall Layanan Terpadu.
Setiap hari, rata-rata ada sekitar 120 masyarakat yang mengajukan pembuatan KIS.
Jumlah ini pun sudah dibatasi. Jika tidak dibatasi, proses pelayanan tidak akan selesai hingga sore atau hingga jam layanan tutup, karena pemohon sebenarnya lebih banyak dari jumlah itu.
Baca juga: Ada BPJS-KIS Tapi Tak Bisa Digunakan, Fajar yang Tersengat Listrik Dianggap Kecelakaan Kerja
Pembatasan dilakukan agar pelayanan bisa selesai tepat waktu, mengingat jam operasional Mall Layanan Terpadu berakhir pukul 16.00 WIB setiap harinya.
"Prosedur dan syaratnya masih sama hanya Dinas yang bertanggung jawab saja yang berganti dari semula oleh Dinas Sosial saat ini ditangani oleh Dinkes," ujar Amri.
Jika semula petugas loket Dinas Sosial, sekarang petugas loketnya dari dinas Kesehatan.
Selain itu tidak ada yang berbeda, semua syarat, prosedur dan alur pembuatan masih sama saja seperti saat membuat KIS dengan kebijakan lama.
Adrianus menambahkan, pembuatan KIS menempati urutan pertama dari seluruh jenis layanan yang ada di Mall Layanan Terpadu.
Posisi berikutnya ditempati oleh layanan pembuatan KTP, kemudian izin pajak, dan layanan administrasi lainnya.
Sementara itu, persyaratan pembuatan KIS masih sama seperti sebelumnya yakni membawa KTP dan Kartu Keluarga saja yang bisa diajukan di Mal layanan terpadu bagi warga seberang ulu atau rumah aspirasi masyarakat bagi warga seberang ilir.
Proses penyelesaian pembuatan KIS membutuhkan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas yang diserahkan dan akan dilakukan verifikasi seusai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setelah selesai, KIS dapat langsung digunakan untuk layanan faskes (fasilitas kesehatan) pertama, penentuan tetap disesuaikan dengan domisili pemohon.
Artinya, setiap wilayah domisili memiliki faskes pertama yang berbeda, dan hal ini juga berpengaruh pada pengaturan layanan BPJSnya.
| Hujan Deras Guyur Palembang Semalaman, Berikut Daftar Lokasi yang Terdampak Banjir |
|
|---|
| Wujudkan Kepedulian Sosial, Pertagas OSSA-BKKBN Dorong Pentingnya Stimulasi Dini bagi Anak Usia Emas |
|
|---|
| Hemat Biaya & Perkuat Koordinasi, Pemkot Palembang Tata Ulang Kantor OPD Menjadi Perkantoran Bersama |
|
|---|
| Truk Tangki Muatan BBM Hangus Terbakar di Talang Kelapa, Warga Dengar Suara Ledakan Empat Kali |
|
|---|
| Sempat Hilang, Jenazah Driver Ojol Ditemukan Mengapung di Sungai Musi, Tak Ada Tanda Kekerasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/syarat-KIS-palembang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.