Berita Banyuasin

Ada BPJS-KIS Tapi Tak Bisa Digunakan, Fajar yang Tersengat Listrik Dianggap Kecelakaan Kerja

Kejadian yang dialami Fajar, merupakan insiden kecelakaan kerja, sehingga, BPJS-KIS tidak dapat menanggung biaya selama Fajar di rumah sakit. 

Penulis: Ardiansyah | Editor: tarso romli
sripoku.com/ardiansyah
TERBARING LEMAH - Camat Talang Kelapa Salinan ketika mengobrol dengan Fajar yang terbaring lemah di atas tempat tidur, Kamis (2/10/2025). Satu tangan Fajar sudah diamputasi dan satu tangan lagi teramcam diamputasi. Sementara BPJS KIS miliknya tak bisa digunakan untuk menanggung biayanya berobat. 

SRIPOKU. COM, BANYUASIN -  Fajar (51) warga Komplek Griya Asri Blok HI No 14 RT 031 RW 005 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, hanya bisa terbaring lemas di tempat tidur setelah mengalami insiden tersetrum ketika memperbaiki atap rumanya.

Karena insiden itu, bapak tiga anak ini harus kehilangan tangan kanannya. Tak hanya itu saja, Fajar juga terancam kehilangan tangan kirinya, karena dampak setruman yang mengenai kedua tangannya. 

Saat ditemui di rumahnya, Fajar hanya bisa terbaring. Ia harus menahan sakit, tetapi Fajar berupaya tetap bertahan dengan sakit yang dideritanya.

Ia menceritakan kejadian tersebut kepada Camat Talang Kelapa Salinan. 

Kejadian tersebut dialami Fajar pada 26 Agustus 2025 pukul 09.00 lalu.

Saat itu, ketika sedang memperbaiki atap rumah, tak sengaja tersengat listrik hingga membuat bagian tangan dan kakinya terbakar.

"Saat itu sudah tidak sadar lagi. Tahu-tahu sudah di rumah sakit dan sadar tangan kanan sudah dipotong," katanya, Kamis (2/9/2025).

Pihak keluarga yang panik, langsung membawa Fajar ke RSUD Sukajadi. Karena luka bakar yang dialami patah, sehingga pihak keluarga membawa Fajar ke rumah sakit Palembang. 

Ketika itulah, setelah penanganan Fajar dan operasi dilaksanakan, ternyata tidak dapat menggunakan BPJS-KIS. Kejadian yang dialami Fajar, merupakan insiden kecelakaan kerja. Sehingga, BPJS-KIS tidak dapat menanggung operasi dan perawatan selama Fajar di rumah sakit. 

Baca juga: Remaja Putri di Muratara Diduga Dicabuli Dua Pria Lanjut Usia, Pelaku Cekik dan Ancam Korban

Setelah keluar, Fajar dan keluarga harus menanggung pembayaran sendiri karena BPJS-KIS tidak dapat digunakan. Setelah itu, karena harus kembali menjalani operasi, istri Fajar yakni Yanti mengurus ke puskesmas agar bisa mendapatkan rujukan dan menggunakan BPJS-KIS.

"Setelah selesai semua, jadi suami saya dibawa ke rumah sakit di Palembang. Operasi lagi, eh ternyata kata pihak rumah sakit harus bayar sendiri lantaran tidak bisa menggunakan BPJS-KIS. Sudah ada di sistem lantaran kecelakaan kerja, harus menggunakan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Yanti.

Karena, Fajar yang merupakan seorang buruh tidak memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Mau tidak mau, harus dibayar sendiri. Beruntungnya, bisa meminta surat keterangan tidak mampu sehingga Fajar bisa keluar dari rumah sakit.

Saat ini, karena keterbatasan biaya dan Fajar tidak dapat lagi bekerja,  membuat pengobatan Fajar terhenti.

Keluarga Fajar tidak tahu lagi harus berbuat apa agar bisa melakukan pengobatan kembali terhadap Fajar.

"Kami hanya bisa pasrah dan meminta bantuan kepada bapak bupati agar bisa mendapatkan pengobatan kembali. Karena, pakai BPJS-KIS tidak diterima, lantaran bukan sakit karena kecelakaan kerja," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved