Berita Palembang
Syarat Pembuatan KIS di Palembang, Sehari Hanya Layani 120 Warga
Mulai hari ini, Senin (10/11/2025) pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Sosial
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
Pengalihan Pengelolaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kota Palembang dari Dinas Sosial ke Dinas Kesehatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 57 Tahun 2025.
Peraturan ini menggantikan Perwali Nomor 35 Tahun 2021, yang sebelumnya menugaskan pengelolaan kepada Dinas Sosial, dan kini dialihkan ke Dinas Kesehatan.
Secara substansi, tidak terdapat perubahan dalam ketentuan peraturan tersebut, selain penyesuaian instansi pelaksana yang kini berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan.
Kebijakan ini tetap ditujukan bagi warga Kota Palembang yang termasuk kategori bukan penerima upah serta masyarakat miskin. Sementara itu, warga yang berstatus penerima upah atau masih aktif sebagai peserta BPJS Mandiri memenuhi syarat sebagai penerima manfaat layanan ini.
| Hujan Deras Guyur Palembang Semalaman, Berikut Daftar Lokasi yang Terdampak Banjir |
|
|---|
| Wujudkan Kepedulian Sosial, Pertagas OSSA-BKKBN Dorong Pentingnya Stimulasi Dini bagi Anak Usia Emas |
|
|---|
| Hemat Biaya & Perkuat Koordinasi, Pemkot Palembang Tata Ulang Kantor OPD Menjadi Perkantoran Bersama |
|
|---|
| Truk Tangki Muatan BBM Hangus Terbakar di Talang Kelapa, Warga Dengar Suara Ledakan Empat Kali |
|
|---|
| Sempat Hilang, Jenazah Driver Ojol Ditemukan Mengapung di Sungai Musi, Tak Ada Tanda Kekerasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/syarat-KIS-palembang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.