Berita Palembang

Syarat Pembuatan KIS di Palembang, Sehari Hanya Layani 120 Warga

Mulai hari ini, Senin (10/11/2025) pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Sosial

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Mal Layanan Terpadu
LAYANAN - Layanan pembuatan KIS ditangani oleh Dinas Kesehatan bukan lagi oleh Dinas Sosial sesuai Perwali 57 tahun 2025. Petugas Mal layanan terpadu melayani masyarakat yang mengurus KIS. 

Pengalihan Pengelolaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kota Palembang dari Dinas Sosial ke Dinas Kesehatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 57 Tahun 2025.

Peraturan ini menggantikan Perwali Nomor 35 Tahun 2021, yang sebelumnya menugaskan pengelolaan kepada Dinas Sosial, dan kini dialihkan ke Dinas Kesehatan.

Secara substansi, tidak terdapat perubahan dalam ketentuan peraturan tersebut, selain penyesuaian instansi pelaksana yang kini berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan.

Kebijakan ini tetap ditujukan bagi warga Kota Palembang yang termasuk kategori bukan penerima upah serta masyarakat miskin. Sementara itu, warga yang berstatus penerima upah atau masih aktif sebagai peserta BPJS Mandiri memenuhi syarat sebagai penerima manfaat layanan ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved