Berita Polres Muara Enim
Tak Kapok Jadi Residivis, Pemuda PALI Diringkus di Muara Enim
Pernah mendekam di balik jeruji besi tak membuat AS (21) jera. Warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Pernah mendekam di balik jeruji besi tak membuat AS (21) jera. Warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ini justru kembali berulah.
Ia terjaring Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 yang digelar Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim kasus pencurian dan pemberatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin, S.H., M.H. mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan dua laporan polisi berbeda yang menunjukkan bahwa tersangka telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Dalam kasus pertama, terjadi di kebun kelapa sawit PT Surya Bumi Agrolanggeng (SBAL) pada 10 Maret 2025, sedangkan pada aksi kedua dilakukan di gudang bengkel perakit PMKS PT SBAL Desa Gunung Megang Luar, pada tanggal 26 April 2025.
Baca juga: Bupati Muara Enim H Edison Dianugerahi Pin Emas KTNA, Komitmen Dukung Petani dan Nelayan
Dalam kejadian pertama, lanjut Kapolsek, pelaku bersama rekan-rekannya yaitu inisial B (tahanan kasus lain) serta dua pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) mencuri 750 tandan buah kelapa sawit dari areal perkebunan PT SBAL.
Aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan dua unit mobil truk untuk mengangkut hasil curian.
Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 44.630.775.
Sementara dalam kasus kedua, pelaku kembali beraksi dengan sasaran gudang bengkel perakit pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT SBAL.
Bersama rekannya, pelaku mengambil dua buah besi As latening shaf dan empat buah besi Block Bhusing Lori yang tersimpan di area gudang.
Aksi tersebut baru terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan rekaman CCTV dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan sebuah truk yang masuk ke area pabrik tanpa izin. Dari kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
"Dari dua laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan hasil pengembangan dan keterangan saksi-saksi mengarah terhadap pelaku MAS," jelasnya, Senin (10/11/2025).
Dari penyelidikan tersebut, kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan pencarian. Dan meski sempat menjadi buronan akhirnya pelaku MAS berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dengan modus serupa. Saat ini, tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Erwin.
Dari tangan tersangka, sambung Kapolsek, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua potongan besi warna coklat ukuran 15 cm, serta dua buah shock depan dan dua buah shock belakang mobil sedan Vios yang diduga digunakan saat aksi kejahatan berlangsung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Saat ini penyidik Polsek Gunung Megang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian tersebut," ujarnya.
| Pelarian Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim Berakhir di Tangan Polisi |
|
|---|
| Pemancing Temukan Mayat Pria Mengapung di Muara Enim, Diduga Tewas Akibat Riwayat Epilepsi |
|
|---|
| 8 Ton Beras Gerakan Pangan Murah Polri 2025 Ludes Diserbu Warga |
|
|---|
| Polsek Rambang Muara Enim Lakukan Razia KRYD, Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Kondusif |
|
|---|
| Dua Hari Menjabat, Kapolsek Lawang Kidul Tancap Gas Ungkap Dua Kasus Curat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/AS-curanmor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.