Dokter di Sekayu Alami Kekerasan
Polres Muba Dibanjiri Papan Bunga, Warga Beri Dukungan untuk dr Syahpri yang Jadi Korban Kekerasan
Pantauan di lokasi, papan bunga dengan beragam tulisan penyemangat dan dukungan terus berdatangan.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU--Puluhan papan bunga berjejer rapi di halaman Mapolres Musi Banyuasin (Muba), Senin (19/8/2025).
Karangan bunga tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, organisasi profesi, hingga komunitas sebagai bentuk dukungan moral kepada dr Syahpri Putra Wangsa.
Pantauan di lokasi, papan bunga dengan beragam tulisan penyemangat dan dukungan terus berdatangan.
Sejumlah ucapan terlihat menekankan harapan agar kasus yang menimpa dr Syahpri mendapat keadilan dan proses hukum berjalan transparan.
Beberapa karangan bunga diketahui berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi mahasiswa, serta kelompok masyarakat sipil.
Salah satu warga Sekayu, Heri (45), yang melintas di depan Mapolres mengaku terharu dengan banyaknya dukungan moral yang diberikan.
"Ini menunjukkan masyarakat peduli dan memberikan semangat kepada tenaga kesehatan kita. Harapannya kasus ini bisa terang benderang," ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan, saksi dari pelapor yang dipanggil mulai dari perawat, petugas keamanan hingga direksi rumah sakit.
Sementara dari terlapor juga sudah dipanggil dan masih menunggu pengembangan kasus sembari menunggu penetapan tersangka.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka. Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Disinggung mengenai terlapor pikanya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan.
"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan,"ungkapnya.
Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.
Diikuti Mobil tak Dikenal
| Kasus Kekerasan Dokter Syahpri di Muba Segera Disidangkan, Pelaku Gagal RJ karena Residivis |
|
|---|
| Dua Pelaku Penganiayaan dr Syahpri di Muba Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Upaya Damai |
|
|---|
| Tampang Pelaku Penganiayaan Dokter Syahpri di RSUD Sekayu, Ismet Saputra Susul Adik Jadi Tersangka |
|
|---|
| IDI Muba Apresiasi Langkah Cepat Polres Muba dalam Kasus Kekerasan terhadap Dokter RSUD Sekayu |
|
|---|
| Usai Tersangka Ditangkap, RSUD Sekayu Serahkan Sepenuhnya Kasus Pengancaman Dokter Syahpri ke Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.